Dikunjungi Komisi VII DPR RI, Dirut Krakatau Steel Silmy Karim Singgung Bea Masuk Anti Dumping

- 12 September 2021, 16:46 WIB
Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim, foto bersama dengan rombongan dari Komisi VII DPR RI di pabrik Hot Strip Mill #2, Kamis 9 September 2021.
Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim, foto bersama dengan rombongan dari Komisi VII DPR RI di pabrik Hot Strip Mill #2, Kamis 9 September 2021. /Dokumen Corporate Comunication Krakatau Steel

KABAR BANTEN - Direktur Utama atau Dirut Krakatau Steel Silmy Karim menyinggung kebijakan soal bea masuk anti dumping.

Dirut Krakatau Steel Silmy Karim mengatakan jika kebijakan bea masuk anti dumping tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung daya saing industri baja di Kota Cilegon.

Peningkatan efektivitas penerapan SNI wajib, maupun perpanjangan safeguard untuk I dan H section juga dikatakan Dirut Krakatau Steel Silmy Karim sangat dibutuhkan.

Hal ini dikatakan Silmy Karim saat menerima rombongan Komisi VII DPR RI di area industri Krakatau Steel, Kamis, 9 September 2021.

Baca Juga: Waspada Skimming, Berikut 3 Cara Aman Hindari Pencurian Informasi Kartu Kredit Hingga Kartu ATM

Silmy Karim mengatakan, Krakatau Steel kini semakin kompetitif dan telah berhasil menurunkan biaya operasi sebesar 28 persen, sehingga mampu melakukan penghematan sebesar Rp1,9 triliun di 2020.

"Pada tahun yang sama pun Krakatau Steel berhasil mencatatkan laba sebesar Rp333,5 miliar. Pencapaian ini menunjukkan bahwa Krakatau Steel saat ini semakin kompetitif," ujarnya dalam rilis yang diterima Kabar Banten Minggu 12 September 2021.

"Optimalisasi penggunaan biaya operasional untuk aktivitas produksi dan peningkatan kinerja anak perusahaan sangat berpengaruh memberikan kontribusi peningkatan kinerja Krakatau Steel,” tambah Silmy Karim.

Baca Juga: Berantas Pinjaman Online Ilegal, OJK, BI, Polri dan 2 Kementerian Lakukan Pernyataan Bersama, Berikut Isinya

Menurut Silmy Karim, upaya Krakatau Steel yang sudah semakin baik ini tentunya harus didukung dengan daya saing industri melalui serangkaian kebijakan.

Menurut dia, terdapat dua area kebijakan yang dibutuhkan dalam meningkatkan daya saing industri besi dan baja nasional.

"Itu adalah kebijakan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun trade remedies," ujarnya.

Peningkatan efektivitas penerapan SNI, begitu pula percepatan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atau BMAD untuk produk Colled Rolled Coil atau CRC, Cold Rolled Sheet, Hot Rolled Coil, BjLAS, Cold Rolled Stainless Steel, maupun perpanjangan safeguard untuk I dan H section, sangat dibutuhkan.

Baca Juga: KS Grup Salurkan 8.600 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Pandemi di Kota Cilegon, Nilainya Capai Rp17,1 M

Silmy Karim mengatakan, volume impor baja di 2020 masih cukup tinggi, dimana jumlah impor baja tersebut yaitu sebesar 4,77 juta ton.

Hingga semester 1 pada 2021, volume impor baja mencapai 3,05 juta ton, mengalami kenaikan sebesar 16 persen dibandingkan 2020.

“Peningkatan impor terbesar di Semester 1 2021 terjadi pada produk Cold Rolled Coil per Sheet yang mengalami kenaikan 42 persen," tuturnya.

"Dari total impor selama Semester 1 2021, sebesar 1,12 juta ton merupakan baja paduan dengan porsi 37 persen dari total impor. Jumlah ini melebihi kebutuhan baja paduan untuk industri dalam negeri yang hanya sekitar 10 persen,” tambah Silmy Karim.

Baca Juga: Tren Positif Krakatau Steel di Era Pandemi, Kuartal I 2021 Catatkan Laba Bersih Rp329 Miliar

Direktur Industri Logam Kementerian Perindustrian Budi Susanto pun menyatakan dukungannya kepada industri baja nasional yang nantinya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan.

“Industri baja merupakan industri strategis, industri prioritas yang memang harus kita dukung dengan kebijakan-kebijakan yang menguntungkan pelaku industri baja di Indonesia," ucapnya.

"Aktivitas perekonomian yang semakin pulih akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja dan secara keseluruhan akan memperbaiki kondisi Indonesia pasca pandemi ini,” tambah Budi.

Baca Juga: Pabrik Hot Strip Mill Dua PT Krakatau Steel Mulai Beroperasi, Begini Keistimewaannya

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurahman menyatakan, industri baja adalah industri yang diperlukan dalam kehidupan.

Ia mengatakan, konsumsi baja Indonesia masih sangat rendah, dengan begitu Krakatau Steel memiliki peluang besar untuk semakin meningkatkan kinerja penjualan untuk pasar domestik maupun meluaskan pasar ekspornya.

“Untuk mencapai kemandirian industri baja di Indonesia, sudah sepatutnya pemerintah turut mendukung pengetatan impor baja melalui kebijakan-kebijakan yang berpihak pada industri nasional," katanya.

"Kebijakan ini seperti anti dumping baja, pegawasan barang masuk di pelabuhan, dan sebagainya,” tambah Maman.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah