Manfaat Layanan Tambahan Program JHT BPJamsostek, Pekerja atau Buruh Bisa Miliki Rumah, Begini Syaratnya

- 6 Desember 2021, 21:10 WIB
Ilustrasi syarat memiliki hunian atau rumah melalui manfaat layanan tambahan program JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja atau buruh peserta BPJamsostek.
Ilustrasi syarat memiliki hunian atau rumah melalui manfaat layanan tambahan program JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja atau buruh peserta BPJamsostek. /

KABAR BANTEN – Pekerja atau buruh yang tergabung dalam kepesertaan Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek bisa memiliki rumah melalui manfaat layanan tambahan program JHT (Jaminan Hari Tua).

Melalui manfaat layanan tambahan program JHT BPJamsostek tersebut, pekerja atau buruh berkesempatan memenuhi kebutuhan dasar akan hunian atau rumah.

“Melalui manfaat layanan tambahan program JHT, kini peserta BPJamsostek berkesempatan untuk memenuhi kebutuhan dasar, yakni hunian atau rumah,” ujar Ishak, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Tangerang Cikokol, dalam keterangannya, Senin 6 Desember 2021

“Kami akan memberikan pelayanan sebaik mungkin dalam rangka mensukseskan program manfaat layanan tambahan program JHT,” sambung Ishak.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Segera Gulirkan Program JKP BPJAMSOSTEK, Ini Manfaat Bagi Pekerja Terkena PHK

Ia mengatakan, manfaat layanan tambahan program JHT BPJamsostek merupakan terobosan dalam rangka mendukung kesejahteraan pekerja untuk memiliki rumah.

Pihaknya, kata dia, mengimbau peserta BPJamsostek di wilayah Kota Tangerang tidak ragu untuk mengajukan manfaat layanan tambahan program JHT karena manfaatnya sangat besar.

“Kami imbau peserta BPJamsostek untuk ikut dalam program manfaat layanan tambahan program JHT. Dengan senang hati kami akan memberikan pelayanan terbaik,” ujar Ishak.

Baca Juga: Komitmen Pelayanan Terbaik, Jajaran Direksi dan Dewas BPJAMSOSTEK Tandatangani Pakta Integritas

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Permenaker Nomor 17 Tahun 2021. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menyampaikan bahwa terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pekerja atau buruh untuk memiliki rumah serta membantu pemerintah menyediakan rumah bagi masyarakat.

Direktur Pengembangan Investasi BPJamsostek, Edwin Ridwan mengapresiasi langkah pemerintah yang telah melakukan penyempurnaan atas aturan yang diharapkan mampu meningkatkan penyerapan dan penyaluran manfaat layanan tambahan program JHT menjadi lebih signifikan dan manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh para pekerja yang menjadi peserta BPJamsostek.

“Kami mengucapkan terima kasih atas terwujudnya kolaborasi yang baik Kemnaker, Bank BTN, Apindo, serikat pekerja atau buruh, serta para pengembang dan developer, sehingga bisa melaksanakan akad kredit rumah pekerja manfaat layanan tambahan program JHT BPJamsotek,” ujar Edwin.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Siap Hadapi Tantangan Utama Pengelolaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Diketahui, dalam Permenaker  Nomor 17 Tahun 2021, terdapat beberapa peningkatan manfaat antara lain pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari skema umum atau komersial menjadi skema manfaat layanan tambahan program JHT BPJamsostek.

Selain itu, nominal Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) juga  meningkat menjadi maksimal Rp150 juta.

Kemudian, KPR sebesar maksimal Rp500 juta, serta Pembiayaan Renovasi Perumahan (PRP) naik menjadi maksimal Rp200 juta.

Jangkauan program manfaat layanan tambahan program JHT BPJamsostek ini juga menjadi lebih luas karena selain Bank Himbara, BPJamsostek juga dapat bekerjasama dengan bank daerah.

Baca Juga: Pengendalian Gratifikasi, BPJAMSOSTEK Raih Penghargaan KPK

Untuk mendapatkan manfaat layanan tambahan program JHT BPJamsostek ini, pekerja harus memenuhi persyaratan umum.

Syarat mendapatkan manfaat layanan tambahan program JHT BPJamsostek di antaranya terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek minimal 1 tahun kepesertaan.

Kemudian, belum memiliki rumah sendiri, serta pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran BPJamsostek.

Demikian sejumlah syarat yang harus dipenuhi pekerja atau buruh untuk mendapatkan manfaat layanan tambahan program JHT BPJamsostek.***

Editor: Kasiridho

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah