Akhirnya, Impor Produksi Baja Tiongkok Dikenakan Bea Masuk Anti Dumping

- 14 Maret 2022, 10:18 WIB
Ilustrasi salah satu produk baja milik Krakatau Steel
Ilustrasi salah satu produk baja milik Krakatau Steel /Instagram Krakatau Steel/Tangkapan Layar

KABAR BANTEN – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan akhirnya memberlakukan Bea Masuk Anti Dumping atau BMAD.

Mulai 15 Maret 2022 ini, BMAD diberlakukan atas impor produk baja jenis Hot Rolled Coil of Other atau HRC Alloy.

Pemberlakuan aturan baru ini tentu menjadi jawaban yang ditunggu-tunggu,guna menanggulangi permasalahan impor baja yang selama ini diperlakukan secara tidak adil.

Baca Juga: Tuntut Kenaikan UMK Cilegon 2022, Ribuan Buruh Blokade Jalur Industri Krakatau Steel 

Direktur Komersial Krakatau Steel Melati Sarnita, menyatakan bersyukur atas diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No. 15 Tahun 2022.

Itu terkait kebijakan pengenaan BMAD atas impor produk baja jenis HRC Alloy asal Republik Rakyat Tiongkok atau RRT, yang telah diundangkan pada 22 Februari 2022.

 “Kami sebagai petitioner BMAD HRC Alloy asal RRT, sangat bersyukur atas diterbitkannya PMK No. 15 Tahun 2022,” katanya melalui press rilis yang diterima Kabar Banten, Senin 14 Maret 2022.

Baca Juga: Merugi Delapan Tahun, Krakatau Steel Mengaku Mulai Untung Saat Ditengok Presiden Jokowi 

Menurut Melati Sarnita, apresiasi ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x