Akhirnya, Impor Produksi Baja Tiongkok Dikenakan Bea Masuk Anti Dumping

- 14 Maret 2022, 10:18 WIB
Ilustrasi salah satu produk baja milik Krakatau Steel
Ilustrasi salah satu produk baja milik Krakatau Steel /Instagram Krakatau Steel/Tangkapan Layar

Baca Juga: Agenda CFD Cilegon Mundur, Ada Kaitan dengan Krakatau Steel, Ini Penjelasan Sekda  

Untuk diketahui, berdasarkan pasal 1 PMK No. 15 Tahun 2022, menyebutkan bea masuk anti dumping dikenakan terhadap impor produk baja HRC Alloy dari RRT.

Dimana impor produk baja HRC Alloy dari RRT termasuk dalam pos tarif ex. 7225.30.90. BMAD.

Itu berlaku pada produk dengan kandungan Boron (B) 0,0008%-0,003%; atau memiliki kandungan Boron (B) 0,0008%-0,003% dan Titanium (Ti) s 0,025%.

Baca Juga: Tren Positif Krakatau Steel di Era Pandemi, Kuartal I 2021 Catatkan Laba Bersih Rp329 Miliar 

Kemudian, Pasal 2 beleid itu merinci daftar perusahaan eksportir dan atau eksportir produsen produk yang dikenakan BMAD.

Dimana perusahaan eksportir dan atau eksportir produsen produk yang dikenakan BMAD itu mendapatkan besaran tarif yang bervariasi, diatur sebesar 4,2% hingga 50,2% untuk periode pengenaan selama 5 tahun.

“Kami berharap pasar baja dalam lima tahun ke depan semakin kondusif melalui penerapan BMAD agar impor baja terkendali dan dapat meningkatkan utilisasi produsen dalam negeri serta melindungi investasi di industri baja,” katanya.***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah