Baca Juga: Agenda CFD Cilegon Mundur, Ada Kaitan dengan Krakatau Steel, Ini Penjelasan Sekda
Untuk diketahui, berdasarkan pasal 1 PMK No. 15 Tahun 2022, menyebutkan bea masuk anti dumping dikenakan terhadap impor produk baja HRC Alloy dari RRT.
Dimana impor produk baja HRC Alloy dari RRT termasuk dalam pos tarif ex. 7225.30.90. BMAD.
Itu berlaku pada produk dengan kandungan Boron (B) 0,0008%-0,003%; atau memiliki kandungan Boron (B) 0,0008%-0,003% dan Titanium (Ti) s 0,025%.
Baca Juga: Tren Positif Krakatau Steel di Era Pandemi, Kuartal I 2021 Catatkan Laba Bersih Rp329 Miliar
Kemudian, Pasal 2 beleid itu merinci daftar perusahaan eksportir dan atau eksportir produsen produk yang dikenakan BMAD.
Dimana perusahaan eksportir dan atau eksportir produsen produk yang dikenakan BMAD itu mendapatkan besaran tarif yang bervariasi, diatur sebesar 4,2% hingga 50,2% untuk periode pengenaan selama 5 tahun.
“Kami berharap pasar baja dalam lima tahun ke depan semakin kondusif melalui penerapan BMAD agar impor baja terkendali dan dapat meningkatkan utilisasi produsen dalam negeri serta melindungi investasi di industri baja,” katanya.***