Akhirnya, Impor Produksi Baja Tiongkok Dikenakan Bea Masuk Anti Dumping

- 14 Maret 2022, 10:18 WIB
Ilustrasi salah satu produk baja milik Krakatau Steel
Ilustrasi salah satu produk baja milik Krakatau Steel /Instagram Krakatau Steel/Tangkapan Layar

Kemudian Menteri Keuangan dan Komite Anti Dumping Indonesia serta Menteri Perdagangan beserta jajarannya.

“Kebijakan pengenaan BMAD tersebut dalam rangka menanggulangi permasalahan impor baja yang dilakukan secara tidak adil,” ujarnya.

Baca Juga: Rekomendasi Penginapan di Sekitar Kawasan Industri Krakatau Steel, Bisa Jadi Tempat Istirahat dan Bersantai 

Melati Sarnita juga menjelaskan, masuknya baja impor khususnya yang berasal dari RRT terindikasi kuat dilakukan secara tidak adil.

Seperti halnya dumping dan pengalihan pos tarif atau circumvention, sehingga mengakibatkan kerugian bagi industri baja lokal.

“Impor baja tak terkendali ini telah menyebabkan kerugian bagi industri baja dalam negeri, di tengah upaya efisiensi dan investasi fasilitas produksi yang dilakukan produsen baja di Indonesia,” tuturnya.

Baca Juga: Dikunjungi Komisi VII DPR RI, Dirut Krakatau Steel Silmy Karim Singgung Bea Masuk Anti Dumping 

Lebih lanjut Melati Sarnita menerangkan, impor tersebut lebih banyak menggunakan unsur Boro” sebagai unsur paduan yang digunakan untuk merubah pos tarif dari HRC karbon atau HS Code 7208 menjadi HRC Alloy atau HS Code 7225.

Namun secara mekanik dan unsur kimianya produk tersebut tidak lain adalah HRC karbon yang juga secara reguler sudah diproduksi oleh produsen dalam negeri.

“Hal tersebut dilakukan eksportir dari RRT untuk memperoleh keuntungan agar terhindar dari tarif bea masuk umum atau BMAD yang berlaku,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah