Akhirnya, Impor Produksi Baja Tiongkok Dikenakan Bea Masuk Anti Dumping

- 14 Maret 2022, 10:18 WIB
Ilustrasi salah satu produk baja milik Krakatau Steel
Ilustrasi salah satu produk baja milik Krakatau Steel /Instagram Krakatau Steel/Tangkapan Layar

KABAR BANTEN – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan akhirnya memberlakukan Bea Masuk Anti Dumping atau BMAD.

Mulai 15 Maret 2022 ini, BMAD diberlakukan atas impor produk baja jenis Hot Rolled Coil of Other atau HRC Alloy.

Pemberlakuan aturan baru ini tentu menjadi jawaban yang ditunggu-tunggu,guna menanggulangi permasalahan impor baja yang selama ini diperlakukan secara tidak adil.

Baca Juga: Tuntut Kenaikan UMK Cilegon 2022, Ribuan Buruh Blokade Jalur Industri Krakatau Steel 

Direktur Komersial Krakatau Steel Melati Sarnita, menyatakan bersyukur atas diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No. 15 Tahun 2022.

Itu terkait kebijakan pengenaan BMAD atas impor produk baja jenis HRC Alloy asal Republik Rakyat Tiongkok atau RRT, yang telah diundangkan pada 22 Februari 2022.

 “Kami sebagai petitioner BMAD HRC Alloy asal RRT, sangat bersyukur atas diterbitkannya PMK No. 15 Tahun 2022,” katanya melalui press rilis yang diterima Kabar Banten, Senin 14 Maret 2022.

Baca Juga: Merugi Delapan Tahun, Krakatau Steel Mengaku Mulai Untung Saat Ditengok Presiden Jokowi 

Menurut Melati Sarnita, apresiasi ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Kemudian Menteri Keuangan dan Komite Anti Dumping Indonesia serta Menteri Perdagangan beserta jajarannya.

“Kebijakan pengenaan BMAD tersebut dalam rangka menanggulangi permasalahan impor baja yang dilakukan secara tidak adil,” ujarnya.

Baca Juga: Rekomendasi Penginapan di Sekitar Kawasan Industri Krakatau Steel, Bisa Jadi Tempat Istirahat dan Bersantai 

Melati Sarnita juga menjelaskan, masuknya baja impor khususnya yang berasal dari RRT terindikasi kuat dilakukan secara tidak adil.

Seperti halnya dumping dan pengalihan pos tarif atau circumvention, sehingga mengakibatkan kerugian bagi industri baja lokal.

“Impor baja tak terkendali ini telah menyebabkan kerugian bagi industri baja dalam negeri, di tengah upaya efisiensi dan investasi fasilitas produksi yang dilakukan produsen baja di Indonesia,” tuturnya.

Baca Juga: Dikunjungi Komisi VII DPR RI, Dirut Krakatau Steel Silmy Karim Singgung Bea Masuk Anti Dumping 

Lebih lanjut Melati Sarnita menerangkan, impor tersebut lebih banyak menggunakan unsur Boro” sebagai unsur paduan yang digunakan untuk merubah pos tarif dari HRC karbon atau HS Code 7208 menjadi HRC Alloy atau HS Code 7225.

Namun secara mekanik dan unsur kimianya produk tersebut tidak lain adalah HRC karbon yang juga secara reguler sudah diproduksi oleh produsen dalam negeri.

“Hal tersebut dilakukan eksportir dari RRT untuk memperoleh keuntungan agar terhindar dari tarif bea masuk umum atau BMAD yang berlaku,” ucapnya.

Baca Juga: Agenda CFD Cilegon Mundur, Ada Kaitan dengan Krakatau Steel, Ini Penjelasan Sekda  

Untuk diketahui, berdasarkan pasal 1 PMK No. 15 Tahun 2022, menyebutkan bea masuk anti dumping dikenakan terhadap impor produk baja HRC Alloy dari RRT.

Dimana impor produk baja HRC Alloy dari RRT termasuk dalam pos tarif ex. 7225.30.90. BMAD.

Itu berlaku pada produk dengan kandungan Boron (B) 0,0008%-0,003%; atau memiliki kandungan Boron (B) 0,0008%-0,003% dan Titanium (Ti) s 0,025%.

Baca Juga: Tren Positif Krakatau Steel di Era Pandemi, Kuartal I 2021 Catatkan Laba Bersih Rp329 Miliar 

Kemudian, Pasal 2 beleid itu merinci daftar perusahaan eksportir dan atau eksportir produsen produk yang dikenakan BMAD.

Dimana perusahaan eksportir dan atau eksportir produsen produk yang dikenakan BMAD itu mendapatkan besaran tarif yang bervariasi, diatur sebesar 4,2% hingga 50,2% untuk periode pengenaan selama 5 tahun.

“Kami berharap pasar baja dalam lima tahun ke depan semakin kondusif melalui penerapan BMAD agar impor baja terkendali dan dapat meningkatkan utilisasi produsen dalam negeri serta melindungi investasi di industri baja,” katanya.***

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah