Manfaat Program JKK, BPJamsostek Serahkan Santunan Pekerja Chandra Asri

- 17 Desember 2019, 17:46 WIB
BPJamsostek serahkan santunan kepada ahli waris
BPJamsostek serahkan santunan kepada ahli waris

CILEGON, (KB).- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Serang menyerahkan santunan kecelakaan kerja sebesar Rp 718.376.130 kepada ahli waris Akhmad Sukman tenaga kerja PT Chandra Asri Petrochemical yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas.

Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Cilegon Edi Ariadi, usai upacara Hari Kesadaran Nasional di lapangan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Cilegon, Selasa (17/12/2019).

Human Resources (HR) Manager PT Chandra Asri Petrochemical Dedi Mulyadi menjelaskan, Akhmad Sukman merupakan salah satu warga Kota Cilegon yang bekerja di PT Chandra Asri Petrochemical meninggal dunia akibat kecelakaan. Sebelumnya, ia meminta izin kepada atasannya untuk pulang lebih awal, karena anaknya sedang sakit. Namun, nahas, ia mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Anyer-Ciwandan dan meninggal dunia.

"Dia (Akhmad Sukman) mengalami kecelakaan lalu lintas pada 26 Agustus 2019 lalu, saat akan pulang ke rumahnya. Jadi bukan karena kecelakaan kerja. Menurut BPJamsostek, kondisi kecelakaan lalu lintas Akhmad Sukman ini termasuk dalam kategori kecelakaan kerja. Karena, saat berangkat kerja, di tempat kerja, dan pulang kerja semuanya tercover oleh BPJamsostek," katanya.

Kepala BPJamsostek Cabang Serang, Didin Haryono mengatakan, BPJamsostek tidak hanya mencakup risiko saat bekerja maupun berada di tempat kerja saja. Namun program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJamsostek juga melindungi pekerja saat perjalanan, baik dari rumah menuju kantor maupun dari kantor menuju ke rumah.

"BPJamsostek tidak hanya melindungi pekerja di tempat mereka bekerja saja. Ketika mereka berangkat, kemudian bekerja dan selama perjalanan pulang kerja, itu terlindungi oleh BPJamsostek. Ini juga merupakan bukti komitmen dan konsistensi BPJamsostek dalam memberikan perlindungan kepada pekerja yang menjadi peserta," ujarnya.

Didin menyampaikan bahwa saat ini Pemkot Cilegon telah mendaftarkan seluruh pekerja honorer atau Non ASN menjadi peserta BPJamsostek. "Seluruhnya sudah (Non ASN) ikut BPJamsostek. Kalau ASN itu ke Taspen, kalau Non ASN itu BPJamsostek, bukan Taspen. Jadi ASN itu bukan BPJamsostek, tapi Taspen," ujar Didin.

Wali Kota Cilegon Edi Ariadi mengatakan, Pemkot Cilegon turut mendukung untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja yang bekerja di wilayah Cilegon. Khususnya jaminan sosial ketenagakerjaan dalam bentuk Peraturan Wali Kota nomor 42 tahun 2016.

"Tentu, kami mengucapkan terima kasih kepada BPJamsostek, karena sudah membantu kami, dan memberikan perlindungan kepada para pekerja," ucapnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah