Penggunaan Penyertaan Modal, PT Agrobisnis Diminta Transparan

- 21 Desember 2019, 11:30 WIB
BUMD-ilustrasi
BUMD-ilustrasi /

Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten Ade Hidayat berharap, PT Agrobisnis Banten Mandiri mampu melakukan stabilisasi harga hasil pertanian di Banten.

"Misalnya gabah ada kepastian harga, artinya pemerintah melalui agrobisnis melakukan intervensi market yang baik. Sehingga menciptakan kepastian harga. Jangan kemudian hasil petani habis oleh modal pupuk," katanya.

PT Agrobisnis Banten Mandiri dapat menjadi titik awal untuk pengembangan bisnis selanjutnya. Misalnya pengembangan perkebunan milik daerah.

"Kita tahu ada PT Perkebunan Nasional, kenapa tidak kita juga punya PT Perkebunan Daerah. Sehingga masyarakat bisa ikut bekerja sama pemberdayaan usaha dan kerja, artinya bisa menyerap tenaga kerja," ujarnya.

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, penyertaan modal yang dialokasikan kepada PT Agrobisnis Banten Mandiri sebesar Rp 50 miliar pada tahun anggaran 2020. Raperda penyertaan modalnya, sedang dalam tahapan pembahasan di DPRD Banten.

"(Penyertaan modal) itu atas dasar konsultasi Pak Sekda dengan Kemendagri," tuturnya.

Penyertaan modal tersebut digunakan untuk proses awal pembentukan Perseroan dan bukan modal secara keseluruhan untuk operasi.

"Pak Sekda diperintahkan Pak Gubernur berkonsultasi dengan Kemendagri dan tidak masalah, tidak perlu ada perda penyertaan modal. Tetapi untuk usahanya ke depan Pemprov Banten wajib membuat perda penyertaan modal," tuturnya. (SN)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah