Bersama Kejari Pandeglang, BPJamsostek Sosialisasikan Manfaat Program dan Tertib Iuran

- 23 Januari 2020, 05:45 WIB
BPJamsostek-Kejari Pandeglang sosialisasi tertib iuran
BPJamsostek-Kejari Pandeglang sosialisasi tertib iuran

PANDEGLANG, (KB).- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Utama Serang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang, mengundang 67 perusahaan di Pandeglang untuk menyosialisasikan program, manfaat dan tertib iuran BPJamsostek, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Rabu (22/1/2020).

Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Pandeglang Nina Kartini menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk melaksanakan program Pemerintah Pusat sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Atas dasar itulah, Kejari Pandeglang bersama BPJamsostek mengundang perusahaan maupun perusahaan perorangan yang menjadi sasaran, baik CV atau pun PT. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan langkah untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran BPJamsostek,” ujarnya.

Kajari mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi BPJamsostek, ada sekitar 67 perusahaan di Pandeglang yang menunggak iuran. Pihaknya mewajibkan perusahaan agar membayar tunggakan tersebut. Sehingga ke depan diharapkan seluruh perusahaan bisa tertib dalam membayar iuran.

"Sejahterakan karyawan, buruh dan pekerja yang bekerja di perusahaan masing-masing. Jangan sampai ada penunggakan iuran," ujar Kajari.

Kajari menegaskan, program pemerintah pusat (jaminan sosial ketenagakaerjaan) harus diikuti dan dilaksanakan oleh para pengelola dan pemangku kewenangan dalam perusahaan untuk memberikan jaminan sosial kepada para pekerja, sehingga para pekerja terlindungi.

“Tentu kami harus memiliki semangat untuk mensosialisasikan program pemerintah ini," katanya.

Ia menambahkan, pihaknya bersama BPJamsostek akan melakukan sosialisasi dengan menyasar kepada pekerja honorer yang berada di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pandeglang.

“Kemudian, pengurus pesantren, santri dan pengurus masjid. Agar mereka ikut menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan," pungkas Kajari.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah