Butuh Kebijakan Paket Relaksasi, Usaha Hotel Diprediksi Bertahan 2-3 Bulan

- 9 Juni 2020, 15:00 WIB
ilustrasi hotel
ilustrasi hotel /

SERANG, (KB).- Pihak Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Serang menyebutkan, pelaku usaha pariwisata perhotelan dan restoran hanya akan mampu bertahan dalam kurun waktu dua sampai tiga bulan lagi di tengah pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, para pelaku usaha tersebut menuturkan, membutuhkan kebijakan relaksasi atau pemberian keringan terhadap beban yang harus dibayarkan selama ini.

Hal tersebut terungkap dalam audiensi antara PHRI dan Pemkab Serang yang digelar di Aula Tubagus Saparudin Sekretariat Daerah Kabupaten Serang, Senin (8/6/2020).

Hadir dalam audiensi tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang Deddy Setiadi, Kepala Dinas Pemuda Olah Raga dan Pariwisata (Disporapar) Hamdani, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fairu Zabadi serta perwakilan PLN.

Ketua PHRI Kabupaten Serang Sukarjo mengatakan, pascaterjadi bencana tsunami Selat Sunda, beberapa hotel harus berutang pinjaman modal kerja untuk dapat bertahan. Akan tetapi, belum juga lunas terbayar pinjamannya, kini sudah ada pandemi Covid-19.

Akibatnya, pihaknya harus mengefisiensikan pengeluaran, seperti listrik dimatikan saat tidak ada tamu, karyawan dirumahkan dan dibayar gaji separuhnya, bahkan terpaksa melakukan PHK. Selain itu , banyak hotel yang tutup.

"Daya tahan (usaha hotel) beda beda bergantung pemilik modal. Paling dua tiga bulan (bertahan), kalau tidak ada relaksasi bisa PHK, hotel tutup akan banyak dan jika berpikir ada pemerintah yang berpihak relokasi investasi jeleknya (akan dilakukan)," katanya kepada Kabar Banten saat ditemui seusai audiensi, Senin (8/6/2020).

Ia menjelaskan, respons Pemkab Serang cukup terlambat untuk menyikapi masalah dampak Covid pada sektor pariwisata. Sebab, daerah lain sudah terjadi sejak sebulan lalu, mereka sudah ada keputusan terkait paket relaksasi untuk membantu pelaku jasa pariwisata.

"Tapi, untuk menjadikan paket relaksasi ini merupakan keputusan yang harus disetujui legislatif dan eksekutif, berikut juga PLN itu harus ke ESDM. Walau dari Kementerian ESDM sudah ada, tapi sampai ke daerah belum, walau di TV sudah viral, begitu juga BPJS. Ada kenaikan BPJS, tapi paket relaksasi ke daerah belum, walau semua kementerian sudah ada. Kabupaten Serang paling terlambat," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x