Butuh Kebijakan Paket Relaksasi, Usaha Hotel Diprediksi Bertahan 2-3 Bulan

- 9 Juni 2020, 15:00 WIB
ilustrasi hotel
ilustrasi hotel /

Ia berharap, kebijakan paket relaksasi tersebut, bisa segera terwujud. Sebab, ucap dia, saat ini kondisi pelaku usaha hotel dan restoran mengkhawatirkan, sudah banyak PHK karyawan, juga dirumahkan.

"Jadi, intinya kami tidak minta anggaran, kami minta diringankan beban seperti pajak tunda dulu, jangan kenakan sanksi," tuturnya.

Ia menuturkan, jika tetap harus seperti aturan normal dengan dipungut apa adanya, pihaknya untuk bayar karyawan saja tidak ada bagaimana untuk bayar pajak.

“Overhead cost Rp 200 juta, pendapatan Rp 100 juta, kemudian pajak 10 persen berarti Rp 10 juta, pendapatan net kami tinggal Rp 50 juta, bayar yang lain enggak mampu," katanya.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Entus Mahmud Sahiri mengatakan, pihaknya memahami apa yang disampaikan PHRI dan akan disikapi dengan baik.

"Karena, kami juga memperhatikan bagaimana kondisi yang ada akibat Covid-19. Sektor pariwisata yang paling terdampak tentunya harus jadi perhatian kami semua," ujarnya.

Ia menyebutkan, banyak warga Kabupaten Serang yang bekerja di sektor perhotelan dan merasakan dampaknya. Oleh karena itu, dia berharap pada pengusaha hotel, agar membuang jauh pikiran kebijakan untuk mem-PHK karyawannya.

"Adapun penyesuaian perlakuan kami persilakan kepada seluruh manajemen hotel dan restoran bagaimana mengaturnya, tapi sedapat mungkin hindari PHK. Adapun insentif (relaksasi) yang bisa diberikan pemda sepanjang sesuai ketentuan akan diberikan," ucapnya.

Ia menjelaskan, kondisi saat ini harus disikapi dengan semua pihak secara baik. Seperti soal pajak, retribusi, bansos kepada warga yang kerja di restoran dan hotel termasuk mempersiapkan tata kelola di era kenormalan baru atau new normal.

"Yang jelas kami tidak terburu-buru tagih pajak, dengan kondisi ini kami menahan diri apa yang harus dilakukan. Saat ini fasenya menyelamatkan sumber daya manusianya, kami ada tiga klaster ada faktor kesehatan itu prioritas, sekarang sudah melangkah ke sosial nanti selanjutnya ekonomi, jadi akan dipertimbangkan. Sesuai kewenangan pemda terkait pajak dan retribusi akan diberlakukan,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah