Bantuan Subsidi Upah, BPJAMSOSTEK Sampaikan Ini

- 1 Oktober 2020, 20:46 WIB
Konferensi pers virtual Kemnaker-BPJamsostek tentang laporan bantuan subsidi upah (BSU) pekerja gaji dibawah Rp5 juta, Kamis 1 Oktober 2020.
Konferensi pers virtual Kemnaker-BPJamsostek tentang laporan bantuan subsidi upah (BSU) pekerja gaji dibawah Rp5 juta, Kamis 1 Oktober 2020. /Dok. BPJAMSOSTEK/

Baca Juga : Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Perusahaan dan Pekerja Mandiri Cukup Bayar 1 Persen

Agus mengingatkan bahwa setiap data nomor rekening yang diserahkan telah melakukan tahapan validasi berlapis agar sasaran penerima BSU ini tepat sasaran. Tahapan berlapis yang dimaksud adalah proses validasi perbankan yaitu keaktifan nomor rekening pekerja.

Kemudian validasi kesesuaian data dengan kriteria dari Kemnaker yang kemudian dilanjutkan dengan proses validasi ketunggalan data di BPJAMSOSTEK.

“Penyerahan data gelombang V ini merupakan hasil tindak lanjut dari data pekerja yang tidak lolos validasi perbankan untuk kemudian datanya diperbaharui dan disampaikan kembali kepada BPJAMSOSTEK,” terangnya.

Menurut dia berbagai upaya dilakukan BPJAMSOSTEK dalam merangkul perusahaan dan pekerja dalam melakukan pengkinian data, seperti melakukan sosialisasi ataupun pendekatan langsung ke perusahaan, hingga pemberitahuan secara personal melalui layanan SMS (Short Message Service/Pesan Singkat) langsung ke telepon seluler peserta.

Baca Juga : Pemerintah Berikan Subsidi 99 Persen Iuran BPJAMSOSTEK Bagi Pengusaha dan Pekerja BPU, Ini Syaratnya

Agus menjelaskan, melalui pendekatan personal via SMS yang berisi tautan unik, memungkinkan peserta untuk langsung melakukan pengkinian data. Namun peserta yang mendapatkan SMS ini hanya bagi peserta yang non aktif terhitung periode Juni 2020 dan setelahnya.

Hingga gelombang V penyerahan BSU ini, BPJAMSOSTEK berhasil mengumpulkan 14,8 juta data nomor rekening pekerja dan setelah dilakukan validasi berlapis menjadi 12,4 juta data pekerja.

Terdapat 1,8 juta data yang dinyatakan tidak sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Permenaker Nomor 14 tahun 2020. Selain itu juga terdapat sekitar 600 ribu data yang tidak berhasil dikonfirmasi ulang.

Menurut Agus, kondisi ini ditengarai terjadi karena berbagai faktor, seperti kondisi geografis Indonesia dimana perusahaan peserta berada di daerah terpencil, sehingga mempersulit koordinasi dalam mengumpulkan data.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x