Uni Eropa Batalkan Penyelidikan Antisubsidi, Industri Baja Didorong Tingkatkan Ekspor Produk HRSS

- 17 November 2020, 18:27 WIB
baja KS
baja KS /

“Peningkatan ekspor produk HRSS ini sekaligus menunjukkan potensi Indonesia sebagai salah satu eksportir utama HRSS di dunia saat ini dan Indonesia tumbuh menjadi salah satu pemain utama dunia karena tingginya nilai kompetitif produk, baik dari segi kualitas maupun harga,” ujar Agus Suparmanto.

Ekspor produk HRSS Indonesia ke Uni Eropa dimulai pada 2018 dengan nilai USD 99,3 juta. Pada 2019, nilai ekspornya meningkat menjadi USD 100,5 juta. Kemudian, pada Oktober 2019, Pemerintah Uni Eropa secara resmi memulai penyelidikan antisubsidi terhadap produk HRSS asal Indonesia berdasarkan permohonan EUROFER.

Uni Eropa menuduh Pemerintah Indonesia memberikan insentif atau bantuan finansial bagi produsen melalui serangkaian kebijakan larangan atau pembatasan ekspor bahan baku mineral, yaitu bijih nikel, batu bara, dan scrap logam, sehingga menekan harga bahan baku tersebut di Indonesia.

Uni Eropa juga menduga adanya dukungan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) terhadap pembangunan kawasan industri di Morowali serta industri mineral dan logam di lokasi tersebut melalui kerja sama ekonomi bilateral Indonesia-RRT.

Baca Juga : Perlindungan Konsumen di Ranah Digital, Belanja Daring Diawasi Kemendag

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Didi Sumedi menegaskan, Kemendag telah membantah tuduhan Uni Eropa tersebut.

“Kami menilai semua tuduhan Uni Eropa tidak berdasar sejak awal penyelidikan. Kemendag didukung kementerian dan lembaga terkait melakukan pembelaan terhadap kebijakan yang diklaim Uni Eropa sebagai subsidi,” ujar Didi.

Uni Eropa, kata dia, menganggap kebijakan RI melarang ekspor bijih nikel kadar 1,7 persen ke atas menguntungkan industri stainless steel Indonesia yang mempergunakannya sebagai bahan baku. Menurut dia, ketentuan tersebut tidak secara khusus diarahkan untuk menguntungkan industri stainless steel.

“Ketentuan tersebut secara jelas dimaksudkan untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya mineral Indonesia yang berkelanjutan mengingat sifat bahan bakunya yang tidak dapat diperbaharui, dan untuk mendorong pertumbuhan investasi industri yang bernilai tambah di Indonesia,” ujar Didi.

Baca Juga : Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Peluang Besar Bagi UMKM

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: kemendag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x