HMI Soroti Tempat Hiburan Malam, Pemkot Cilegon Dinilai Tak Peduli

- 27 Juli 2020, 11:15 WIB
tmpat hiburan-malam
tmpat hiburan-malam

”Lembaga pendidikan ditutup, tapi tempat hiburan malam dibuka,” ujarnya.

HMI juga mempersoalkan jam operasi tempat-tempat hiburan malam yang kembali melanggar aturan. Yakni Perda No. 2 Tahun 2003 tentang Perizinan Penyelenggaraan Hiburan.

”Batasnya kan sampai pukul 24.00, ini sampai menjelang subuh baru tutup,” tuturnya.

Karena itu, Rikil meminta agar Wali Kota Cilegon Edi Ariadi bersikap tegas. Yakni untuk melarang tempat hiburan malam beroperasi selama pandemi masih berlangsung.

”Kami minta Pak Wali segera perintahkan dinas terkait untuk menutup tempat hiburan malam,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah