Kinerja dewan pengawas
Auditor Inspektorat Kota Cilegon menilai, munculnya persoalan tersebut, dipicu karena lemahnya kinerja Dewan Pengawas Radio dalam pengambilan kebijakan terutama menyangkut penetapan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Radio Mandiri FM.
“Karena itu, kami sudah meminta klarifikasi DKISS (Dinas Komunikasi Informasi Sandi dan Statistik) yang menaungi radio tersebut,” kata Kepala Inspektorat Kota Cilegon Epud Saepfudin.
Terkait hal ini, Kepala DKISS Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra menuturkan, atensi inspektorat merupakan temuan pada Oktober 2018 hingga Oktober 2019. Menurut dia, hal ini sedang diselesaikan olehnya.
“Saat itu, saya belum menjabat di DKISS Kota Cilegon, tapi sekarang sedang saya selesaikan. Insyaallah di ABT (anggaran biaya tambahan), baik persoalan SOP maupun pembayaran BHP (biaya hak penggunaan) spektrum frekuensi radio,” ujarnya.