Lima Tahun Siaran tak Urus Izin, Radio Pemkot Cilegon Disorot

- 30 Juli 2020, 13:30 WIB
Mandiri FM Cilegon
Mandiri FM Cilegon

Kinerja dewan pengawas

Auditor Inspektorat Kota Cilegon menilai, munculnya persoalan tersebut, dipicu karena lemahnya kinerja Dewan Pengawas Radio dalam pengambilan kebijakan terutama menyangkut penetapan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Radio Mandiri FM.

“Karena itu, kami sudah meminta klarifikasi DKISS (Dinas Komunikasi Informasi Sandi dan Statistik) yang menaungi radio tersebut,” kata Kepala Inspektorat Kota Cilegon Epud Saepfudin.

Terkait hal ini, Kepala DKISS Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra menuturkan, atensi inspektorat merupakan temuan pada Oktober 2018 hingga Oktober 2019. Menurut dia, hal ini sedang diselesaikan olehnya.

“Saat itu, saya belum menjabat di DKISS Kota Cilegon, tapi sekarang sedang saya selesaikan. Insyaallah di ABT (anggaran biaya tambahan), baik persoalan SOP maupun pembayaran BHP (biaya hak penggunaan) spektrum frekuensi radio,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x