Lima Tahun Siaran tak Urus Izin, Radio Pemkot Cilegon Disorot

- 30 Juli 2020, 13:30 WIB
Mandiri FM Cilegon
Mandiri FM Cilegon

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gempita Provinsi Banten M Jaenal Arifin heran dengan temuan inspektorat tersebut.

“Aneh, lima tahun radio siaran tanpa izin. Ironisnya radio tersebut milik pemerintah,” tuturnya.

Ia mempertanyakan anggaran pemerintah yang digunakan lembaga tersebut. Sebab itu, dia meminta pihak yang berwenang turun tangan mengusut masalah tersebut.

Keterangan yang diperoleh Kabar Banten, Inspektorat Kota Cilegon menemukan kejanggalan dalam pengelolaan Mandiri FM. Temuan itu selain Izin Stasiun Radio (ISR) Mandiri FH yang sudah tidak berlaku sejak 25 Januari 2015, juga tidak adanya standar operasi dan prosedur (SOP) penyelenggaraan radio.

Hal ini dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 11Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x