Lima Tahun Siaran tak Urus Izin, Radio Pemkot Cilegon Disorot

- 30 Juli 2020, 13:30 WIB
Mandiri FM Cilegon
Mandiri FM Cilegon

Menurut dia, berdasarkan informasi dari Kepala DKISS Kota Cilegon sebelumnya, yakni Ahmad Jubaedi, belum dilakukannya pembayaran BHP spektrum frekuensi radio, karena ada persyaratan izin yang belum dilengkapi. Salah satunya pembuatan perjanjian dengan Lembaga Online Single Submission (OSS) pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Memang saat itu, pak Bedi (Ahmad Jubaedi) mengatakan, jika ada sejumlah persyaratan yang belum dilengkapi. Makanya, sejak itu pun anggaran sudah ada, tapi tidak bisa dibayarkan,” ucapnya.

Terkait SOP, tutur dia, pada dasarnya hal tersebut telah dimiliki Radio Mandiri FM. Namun, karena adanya perubahan nomenklatur dari lembaga berbentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) menjadi di bawah bidang, SOP juga ikut berubah.

“Nah, persoalan SOP pun sekarang ini sedang dibuat. Intinya kami akan bereskan kekurangan-kekurangan itu,” katanya.

Terkait Radio Mandiri FM yang masih beroperasi tanpa mengantongi izin dan tanpa SOP, dia telah mengomunikasikan hal tersebut dengan balai monitoring spektrum frekuensi radio.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x