Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pontianak Rahmat Subakti mengatakan pengawasan dilakukan mulai dari desinfeksi saat kedatangan.
Baik orang maupun barang bawaannya, selanjutnya dilakukan skrining dokumen dan penyelidikan epidemiologi.
Baca Juga: MUI Lebak Larang Vaksinasi Covid-19 di Siang Hari Saat Ramadan
''Kita akan melakukan pencatatan- pencatatan yang berkaitan dengan orang dan asal-muasalnya, lalu pendataan untuk pengisian EHAC baik elektronik maupun manual yang kemudian kita lakukan input secara sistem sehingga data itu memang kita tercatat,'' kata Rahmat.
Tata laksana selanjutnya dilakukan pemeriksaan antigen dan antibodi untuk melakukan penapisan positif dan negatif, selanjutnya dilakukan swab PCR bagi yang hasilnya posistif saat tes antigen dan antibodi.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19, Belum Terima Vaksin AstraZeneca, Banten Masih Gunakan Sinovac
Terakhir, adalah karantina selama 5 hari bagi mereka yang negatif saat tes swab, sementara bagi yang positif diisolasi.
''Pada saat dikarantina 5 hari, mereka diberi pemahanan terkait risiko penularan virus COVID-19 dan diberi edukasi untuk menerapkan protokol kesehatan,'' tutur Rahmat.
Baca Juga: Indonesia Sukses dalam Perebutan Vaksin Covid-19, Jokowi Ungkap Lobi-Lobi dengan Produsen