Mengenal Afganistan Sebelum Diambil Alih Taliban, Zina dan Fitnah Bisa Dihukum Mati, Apalagi Pembunuhan

- 26 Agustus 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi mengenal Afganistan yang terapkan hukum ketat, di antaranya wanita wajib pakai kerudung serta zina dan fitnah bisa dijatuhi hukuman mati.
Ilustrasi mengenal Afganistan yang terapkan hukum ketat, di antaranya wanita wajib pakai kerudung serta zina dan fitnah bisa dijatuhi hukuman mati. /Pixabay

Bukan hanya korupsi, penyuapan, produksi, dan penyelundupan narkotika, pendanaan terorisme, hingga pencucian uang, dapat dijatuhi hukuman penjara hingga hukuman mati.

 

Penangkapan dan Penahanan

Seseorang yang diduga melakukan pelanggaran hukum di Afghanistan, bahkan dapat ditahan tanpa dakwaan.

Selain itu, juga tidak diberikan akses untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Perlakuan tersebut dikenakan selama beberapa bulan hingga adanya kesimpulan dari penyidikan, serta jadwal persidangan oleh pengadilan. 

Baca Juga: Bangga! Jihane Almira Chedid Dinobatkan Sebagai Miss Supranational Asia 2021

Seseorang yang dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran serius dapat diberikan sanksi berupa hukum penjara yang lama, denda berat atau deportasi.

Akan tetapi, beberapa pelanggaran hukum seperti kepemilikan atau penggunaan narkotika.

Termasuk pembunuhan, perzinaan, pemerkosaan, dan murtad, dapat dikenakan hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: bnp2tki.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah