Warga Filipina Unjuk Rasa, Desak Jokowi Bebaskan Terpidana Mati Mary Jane

- 12 Januari 2024, 06:46 WIB
Ilustrasi aksi unjuk rasa warga Filipina yang mendesak Presiden Joko Widodo bebaskan terpidana mati Mary Jane/tangkapan layar/X Eebooworld
Ilustrasi aksi unjuk rasa warga Filipina yang mendesak Presiden Joko Widodo bebaskan terpidana mati Mary Jane/tangkapan layar/X Eebooworld /

Setelah melalui proses persidangan, Mary Jane divonis hukuman mati dengan dakwaan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

3. Agustus 2011:

Presiden Filipina, Benigno S Aquino III, mengajukan permohonan grasi untuk Mary Jane ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, permintaan ini tidak ditindaklanjuti karena saat itu Indonesia memiliki moratorium eksekusi.

4. Sidang Percobaan (3-4 Maret 2015):

Sidang percobaan digelar di Sleman untuk mencari bukti baru dalam kasus Mary Jane. Pengacara menyatakan perlunya peninjauan ulang karena Mary Jane sebelumnya tidak didampingi penerjemah yang kompeten.

5. Mahkamah Agung Menolak Peninjauan (25 Maret 2015):

Upaya peninjauan kembali di Mahkamah Agung ditolak.

6. Penundaan Hukuman Mati (29 April 2015):

Eksekusi mati Mary Jane hampir dilaksanakan, namun pemerintah Indonesia menunda eksekusi atas permintaan Presiden Filipina yang menyatakan adanya saksi yang mengaku memperalat Mary Jane sebagai kurir narkoba.

Unjuk Rasa dan Permohonan Pembebasan di Hari Ulang Tahun Mary Jane
Aksi unjuk rasa di Filipina selama kunjungan Jokowi memberikan tekanan lebih untuk pembebasan Mary Jane. Keluarga dan warga Filipina memohon kepada Presiden Joko Widodo agar melihat kasus ini sebagai kesempatan untuk menunjukkan kebijakan kemanusiaan.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x