WHO Izinkan Penggunaan Darurat Vaksin Polio Buatan Bio Farma

- 14 November 2020, 17:03 WIB
Ilustasi WHO atau World Healt Organization
Ilustasi WHO atau World Healt Organization /Twitter/@WHO

KABAR BANTEN - Vaksin polio nOPV2 yang diproduksi PT Bio Farma masuk dalam daftar penggunaan darurat untuk penanganan tingginya kasus polio di sejumlah negara di Afrika dan Mediterania Timur.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengkonfirmasi hal tersebut pada Jumat 13 November 2020 dengan mengeluarkan izin penggunaan darurat untuk vaksin polio nOPV2.

"WHO pada hari ini memasukkan vaksin nOPV2 (Bio Farma, Indonesia) dalam daftar penggunaan darurat demi menghadapi tingginya kasus positif polio di sejumlah negara-negara Afrika dan Mediterania Timur. Wilayah Pasifik bagian barat dan Asia Tenggara juga terdampak oleh wabah ini," kata WHO, seperti dilansir dari Antara, Sabtu 14 November 2020.

Baca Juga: Tes Swab di Kota Serang Lampaui Standar WHO

Ini adalah kali pertama WHO menerbitkan izin penggunaan darurat (EUL) untuk vaksin. WHO berharap langkah tersebut juga dapat diterapkan pada calon vaksin Covid-19.

Vaksin nOPV2 merupakan anti virus polio jenis baru (cVDPVs) yang dikembangkan oleh jaringan kerja sama global lintas lembaga dan ahli dari berbagai negara, Inisiatif Global untuk Menghapus Polio (GPEI).

Baca Juga: Waduh! Vaksin Covid-19 di Indonesia Masih Tunggu Ini, Ada Kaitan dengan Penghentian di Brazil?

Jaringan kerja sama itu diikuti oleh Bio Farma, BUMN yang memproduksi vaksin di Indonesia, University of Antwerp di Belgia, organisasi non pemerintah Lawan Penyakit Menular di Negara Berkembang (FIDEC).

Kemudian, Institut Nasional untuk Standar Biologi dan Kontrol (NIBSC) di Inggris, University of California San Francisco (UCSF), Amerika Serikat, Pusat Penanggulangan dan Pencegahan Penyakit (CDC) AS, dan berbagai lembaga swadaya lainnya seperti PATH dan Bill & Melinda Gates Foundation.

Baca Juga: Disalurkan Desember 2020, Profesi Ini Jadi Prioritas Penerima Vaksin Covid-19 di Provinsi Banten

Dalam waktu 30 tahun terakhir, upaya penghapusan kasus polio telah mencapai 99,9 persen. 

Namun, usaha itu belum dapat mencapai akhir karena virus polio cVDPVs masih kerap tersebar di populasi yang jarang mendapatkan akses imunisasi.

Baca Juga: Tolak Dijadikan Rumah Singgah Covid-19, Warga Usir Petugas Kesehatan saat Cek Rusunawa Margaluyu

"Jika banyak anak-anak yang tidak mendapatkan imunisasi polio, virus dapat diturunkan antarindividu dan antargenerasi sehingga virus itu membentuk jenis baru yang dapat menyebabkan kelumpuhan. Virus cVDPVs tipe dua merupakan jenis yang cukup banyak ditemui saat ini," kata WHO.

WHO memperkenalkan prosedur pengajuan izin penggunaan darurat (EUL) saat Ebola mewabah di Afrika Barat pada 2014-2016.

Baca Juga: 8 Juta Warga Banten Jadi Sasaran Vaksin Covid-19, Ini Kriterianya

Setidaknya ada tiga tahapan utama yang harus dilalui kandidat vaksin untuk mendapatkan izin penggunaan darurat.

Tahapan itu mencakup fase persiapan, fase darurat, dan fase setelah masuk daftar izin penggunaan darurat.

Baca Juga: Ditenggat Hingga November 2020, Dinkes Kabupaten Serang Kejar 15.000 Tes Swab

WHO akan mengundang tim ahli independen untuk memeriksa kandidat vaksin dan berbagai data uji klinis tahap II dan III yang tersedia, serta menyusun sistem pengawasan dan merancang penelitian lebih lanjut.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x