Baca Juga: Perbedaan Omicron dan Delta, Penyebarannya Lebih Cepat, Bagaimana dengan Gejalanya?
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengevaluasi penyelenggaraan pendalaman tugas DPRD selama 2021. Melalui kegiatan itu, diharapkan mampu memberikan informasi data alumni pendalaman tugas DPRD selama 2021.
Selain itu, rapat juga digelar untuk saling berdiskusi terkait isu-isu aktual seputar penyelenggaraan pendalaman tugas DPRD.
Teguh mengatakan pelaksanaan pendalaman tugas tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 133 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2018.
Regulasi tersebut, mengatur tentang kegiatan evaluasi maksimal dapat dilaksanakan sebanyak enam kali dalam setahun.
Baca Juga: Ingin Punya Kader Kritis Seperti Bung Karno, PDIP Perjuangan Minta BMI Belajar, Dua Tokoh Ini Disebut
Teguh juga menekankan pentingnya meningkatkan kapasitas masing-masing anggota DPRD baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Kontribusi perguruan tinggi, partai politik, serta penyelenggara pendalaman tugas lain tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kompetensi DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.***