DPRD Cilegon Desak Raperda Ponpes dan Pendidikan Diniyah Non Formal Disahkan

- 12 April 2023, 13:50 WIB
Suasana Reses II Tahun 2023 Anggota DPRD Kota Cilegon Ibrohim Aswadi
Suasana Reses II Tahun 2023 Anggota DPRD Kota Cilegon Ibrohim Aswadi /Dokumen/Ibrohim Aswadi

Dan pihak legislatif juga mendorong agar kedepan bila perlu para santri di cilegon diberikan bantuan Bos juga.

Sehingga kedepan ponpes dan santri didik yang akan mendapatkan bantuan dari pemerintah Kota Cilegon ini harus benar-benar sesuai dengan aturan

Yakni ada santri yang bermukim atau mondok, ada kiai, ada pondok atau asrama, ada masjid atau mushola, serta terpenting mempelajari kitab kuning terkait di antaranya Alquran, hadis, fikih, tauhid, tafsir, nahwu, sharaf, balaghah, dan lainnya.

"Mereka semua mendapatkan bantuan secara reguler dari pemerintah, seperti dunia pendidikan formal," jelasnya.

 

Kita mendorong, bahwa ponpes yang akan mendapatkan bantuan dari pemerintah ini harus benar-benar sesuai dengan aturan, yakni ada santri yang bermukim/mondok, ada kiai, ada pondok/asrama, ada masjid/musala, serta terpenting mempelajari kitab kuning terkait di antaranya Alqur'an, hadis, fikih, tauhid, tafsir, nahwu, sharaf, balaghah, dan lainnya.

Jadi kalau mengatasnamakan pesantren tetapi di dalamnya hanya pendidikan diniyah harus didorong juga belajar kitab kuning.

"Harapan kami, Perda Pesantren ini menambah kepercayaan orang tua untuk memasukkan anaknya ke Pondok Pesantren dan menambah optimisme kepada para kiai, ulama ust, santri dan para pengajar," katanya.

Adapun selain bantuan, dalam Perda Pesantren juga membahas pembinaan pesantren, pemberdayaan pesantren, rekognisi pesantren, afirmasi, hingga fasilitasi.

Unsur pemberdayaan dalam Perda Pesantren akan membuat ponpes, alumninya, hingga para kiai tidak diabaikan.

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah