Bongkar Pasang Strategi Bacaleg DPRD Usai MK Tetapkan Pemilu 2024 Sistem Terbuka

- 20 Juni 2023, 14:31 WIB
Pengamat Politik dari Fakultas Syariah UIN SMH Banten M. Zainor Ridho
Pengamat Politik dari Fakultas Syariah UIN SMH Banten M. Zainor Ridho /Dokumen/Kabar Banten

KABAR BANTEN – Partai politik menyambut gembira putusan MK soal penyelenggaraan Pemilu 2024 menggunakan sistem terbuka, namun ini membuat elit politik harus bongkar pasang strategi politik.

Pengamat politik menilai Bacaleg DPRD  DPR RI harus bongkar pasang strategi politik.

Pengamat politik dari Fakultas Syariah UIN SMH Banten M. Zainor Ridho mengatakan, dengan ditetapkannya penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan tetap menggunakan sistem terbuka, dimungkinkan membuat sejumlah bacaleg harus bongkar pasang strategi politik.

Baca Juga: Pemasangan Atribut Caleg di Pohon Melanggar Perda K3, Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang Surati Parpol 

“Artinya dengan putusan yang ini, saya bicara tentang bongkar pasang tentu itu ada sebagian,” ujar Zainor kepada Kabar Banten menilai reaksi yang memungkinkan dilakukan bacaleg setelah adanya putusan MK itu, Senin 19 Juni 2023.

Bukan tanpa alasan, hal itu lantaran sebelum adanya putusan MK tersebut, menurut Zainor, ada elit parpol dan bacaleg yang dimungkinkan sudah memetakan dua opsi gerakan politik, yakni mempersiapkan gerakan politik untuk Pemilu 2024 sistem tertutup dan terbuka.

“Jadi partai politik itu sudah siap, kalau putusanya tertutup, maka partai politik juga harus mempersiapkan langkah strategi terhadap calon legislatif, disisi yang lain, partai politik mungkin mempersiapkan secara matang jika proporsional dilaksankan terbuka,” katanya.

Baca Juga: Jadi Caleg, Dua Wakil Kepala Daerah di Banten Pilih Mundur 

Kini MK sudah menetapkan bahwa Pemilu 2024 menggunakan sistem terbuka. Dalam pertarungannya menurut Zainor, keberhasilan bacaleg ditentukan oleh kekuatan modal politik. 

Kekuatan politik yang dimaksunya yaitu basis masa dan logistik. Sementara untuk taktik gerakan menurutnya, semua caleg dipastikan mempunyai konsep yang matang lantaran sudah disiapkan.

“Pelaung calon legislatif jika sudah menanamklan modal politik, jika dibandingkan dengan yang tidak ada modal politik,” katanya.

Atas dasar itu juga dengan sistem pemilu terbuka, menurut Zainor membuat elit politik tidak bisa menguasai kekuasaan diinternal parpol itu sendiri. Sebab, dengan sistem terbuka, nomor urut tidak lagi menjadi jaminan akan lolos menjadi DPRD/RI.

Baca Juga: Kepala Daerah Jadi Caleg Wajib Mundur, Begini Penjelasan KPU Banten 

“Ini memungkinkan setelah diputusakan Pemilu terbuka, membuat elit parpol harus mengurungkan niatnya untuk bisa mengatur nomor urut dalam daftar Caleg DPRD atau DPR RI,” katanya.

Bahkan menurutnya, elit parpol terncam kalah oleh Caleg DPRD/RI yang memang sudah populer.

“Apalahi punya persiapan atau punya modal politik yang sangat kuat, caleg populer bisa mengalahlan celeg dari elit parpol,” katanya.

Kemungkinan tersebut menurutnya didasari oleh sistem Pemilu 2024 yang diselenggarakan terbuka.“Dimana bukan nomor urut lagi yang menjamin bisa duduk dikusri DPRD tetapi berdasarkan jumlah suara terbanyak.***

 

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x