1549852

Hindari Ancaman Banjir dan Longsor, Warga Diimbau tak Bangun Rumah di Bibir Sungai

- 7 Oktober 2018, 05:00 WIB
5---Panorama
5---Panorama

SEBAGAI salah satu daerah yang ditetapkan sebagai daerah hijau dan daerah tangkapan air di Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Lebak memiliki kewajiban untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungannya, termasuk menjaga keberadaan sejumlah sungai, serta Daerah Aliran Sungai (DAS) agar dapat berfungsi sebagai penyimpan dan penyalur air hujan yang jatuh di atas sungai-sungai itu. Selain menjaga kelestarian dan lingkungan sungai, hal terpenting yang tak bisa diabaikan adalah upaya maksimal untuk menghindari kerugian harta dan jiwa akibat bencana banjir dan longsor yang melanda daerah sekitar bantaran sungai. Untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lebak meminta kepada masyarakat yang daerahnya dilalui aliran sungai, untuk tidak membangun rumah yang sangat dekat ke bibir bantaran sungai, agar terhindar dari ancaman banjir dan longsor. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebak, Wawan Ruswanto mengatakan, di Lebak khususnya wilayah yang teraliri sungai, banyak bantarannya yang rawan longsor. Maka dari itu, untuk bantaran sungai yang masih kosong dari bangunan rumah, jangan sampai dijadikan untuk membangun rumah. ”Jika ada warga yang akan membangun rumah, sebaiknya jauh dari bibir bantaran sungai,” ujar Wawan Kuswanto kepada Kabar Banten, Jumat (5/10/2018). Kepala BPBD Lebak, Kaprawi menambahkan, permukiman yang berada di bantaran sungai yang dinilai rawan longsor, dampaknya sangat membahayakan kepada keselamatan warga. Karena itu, untuk mencegah kerugian atau mengakibatkan korban jiwa, maka dari sekarang masyarakat harus memahami jika membangun rumah di bantaran sungai sangat membahayakan. ”Beberapa wilayah di Lebak yang dilalui aliran sungai adalah daerah rawan banjir. Jadi kita harus mewaspadainya. Begitu pula jika kita membangun rumah di bantaran yang jaraknya sangat dekat dengan bibir sungai, maka akan membahayakan pula bagi kita,” tutur Kaprawi. Salah seorang warga bantaran di Kampung Lebak Sambel, Keluarahan Cijoro Lebak, Rangkasbitung, Enok mengatakan, pihaknya menyesali telah memiliki rumah yang berdiri nyaris mendekati bibir sungai. Untuk itu, bagi warga yang memiliki niat membangun rumah di bantaran sungai lebih baik diurungkan. Karena, selain membahayakan fisik rumah, juga membahayakan jiwa bagi pemiliknya. ”Waktu terjadi banjir besar tiga tahun lalu, rumah saya memang tidak rusak, tetapi aliran banjir dari Sungai Ciujung merendam rumah saya, sehingga saat itu semua barang yang ada menjadi rusak, serta saya dan keluarga harus mengungsi,” kata Enok. Sementara itu sejumlah rumah penduduk yang berada di bantaran Sungai Ciberang, tepatnya di Kampung Aweh, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, mengaku waswas akibat kondisi tanah di bantaran sungai yang kian kritis, akibat sering terkikis luapan arus Sungai Ciberang. Maman Alaeda, warga Kampung Aweh membenarkan, kondisi bantaran Sungai Ciberang di kampungnya kini semakin mengkhawatirkan. Bahkan, jika hujan kembali mengguyur yang mengakibatkan debit Sungai Ciberang meningkat, bukan tidak mungkin kekhawatiran terjadinya longsor bisa terjadi. Rohman, warga Kampung Aweh lainnya menambahkan, beberapa tahun lalu jarak bibir bantaran dengan lokasi permukiman penduduk mencapai 150 meter. Namun, akibat sering terkikis luapan arus Sungai Ciberang, maka jaraknya semakin dekat. ”Saat ini jarak bibir sungai ke permukiman penduduk paling hanya sekitar dua puluh hingga tiga puluh meter saja,” kata Rohman. Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Lebak, Dade Yanapriandi mengatakan, khusus untuk penanganan bantaran Sungai Ciberang, sebenarnya di bawah kewenangan pihak Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC) Banten. Namun, mengingat BBWSC Banten belum memiliki anggarannya, maka warga Kampung Aweh bisa mengusulkannya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) yang ditujukan ke Pemkab Lebak. ”Jika benar kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan, aparat Desa Aweh bisa mengusulkannya ke Pemkab Lebak, ditembuskan ke DPUPR Lebak,” tutur Dade Yanapriandi. (Lugay)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah