"Penyesuaian ini sejalan dengan berbagai moda transportasi publik lainnya di Jakarta yang beroperasi dalam rentang waktu 06:00-18:00 WIB. Jadwal lengkap dari perubahan jam operasional ini dapat diakses melalui situs resmi PT KCI," tuturnya.
Selain penyesuaian jam operasional, memasuki PSBB ini KCI juga semakin memperketat pembatasan jumlah pengguna di setiap kereta atau gerbong.
"Jumlah pengguna yang dapat berada di dalam PT KAI melarang bagi calon penumpang yang suhu tubuhnya di atas 38 derajat celsius untuk menaiki kereta api ataupun KRL," katanya. (PG)*