Pemerintah Terapkan PSBB Jawa Bali, Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan, Begini Pendekatan Polri

7 Januari 2021, 20:09 WIB
PSBB Jawa - Bali, Polri Sebut Akan Gunakan Pendekatan Humanis /Humas Polri

KABAR BANTEN - Polri mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait penerapan PSBB Jawa Bali atau pembatasan baru di sejumlah wilayah, mulai 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021, di tengah pandemi Covid-19.

Meski pemerintah memperketat pembatasan masyarakat di sejumlah wilayah (PSBB Jawa Bali), namun Polri memilih menggunakan pendekatan humanis seperti sebelumnya terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Polri akan mulai berkoordinasi dengan instansi terkait menindak lanjut penerapan aturan baru terkait pembatasan (PSBB Jawa Bali) di tengah pandemi Covid-19.

“Polri mendukung kebijakan pemerintah,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, dikutip Kabar-Banten.com dari humas.polri.go.id, Kamis 7 Januari 2021.

Baca Juga : Pandemi Covid-19, Penerapan PSBB Jawa Bali, Tangerang Tunggu SE Gubernur Banten

Dia mengatakan, Polri memilih menggunakan pendekatan humanis seperti sebelumnya terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Tak hanya itu, Argo juga menyebut pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait.

“Iya (tetap melakukan pendekatan humanis) dan koordinasi dengan instansi terkait,” ucap Argo.

Baca Juga : Usai Divaksin Covid-19, Jangan Buru-buru Pulang! Pastikan Hal Ini Dulu

Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengumumkan poin-poin kebijakan pembatasan baru (PSBB Jawa Bali) yang berlaku mulai 11 Januari 2020. Salah satunya tentang kapasitas kantor sebanyak 25%.

Kegiatan belajar-mengajar juga dilakukan secara daring, sementara tempat ibadah dibatasi kapasitas 50 persen. Jam operasional mal dan restoran juga diatur. Pembatasan ini berlaku di beberapa wilayah di Indonesia pada 11-25 Januari 2021.

Sementara restoran dan mall hanya diperbolehkan buka sampai pukul 19.00. Kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan.***

Editor: Kasiridho

Sumber: Polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler