KPU RI Diterpa Badai, Setelah Ketua Dicopot, Kini Seluruh Komisioner Diperiksa

15 Januari 2021, 07:29 WIB
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan/DKPP.co.id /

KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dihantam badai. Setelah menjatuhkan sanksi pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU kepada Arief Budiman dalam perkara 123-PKE-DKPP/X/2020, kini DKPP memeriksa seluruh komisioner KPU.

Dalam perkara yang diadukan Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku pada Pemilu 2019 dari PDIP, Wilheim Daniel Kumala, lima komisioner KPU RI  turut sebagai pihak teradu.

Selain Arief Budiman, komisioner lainnya yakni Viryan Aziz, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, dan Hasyim Asy’ari berstatus sebagai Teradu VI hingga Teradu X.

Baca Juga: Airin Rachmi Diany Curhat di Buku Diary, Mengharukan! Ternyata Begini Kisah Perjalanannya

Sedangkan teradu KPU Provinsi Maluku, juga terdapat lima orang yakni Syamsul Rifan Kubangun (Anggota merangkap Ketua), Almudatsir Zain Sangadji, Engelbertus Dumatubun, Abdul Khalil Tianotak, dan Hanafi Renwarin.

Baca Juga: Mengejutkan, Ketua KPU Kota Cilegon Disidang DKPP Hari Ini, Soal Apa?

Pengadu yang memberikan kuasa kepada Franky Jaldrin Sahetapy, mengadukan para teradu terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada tahapan Pemilu 2019 . 

Baca Juga: Dua Pekan Jelang Pensiun, Kapolri Baru Sudah Disiapkan, Idham Azis Sampaikan Pesan Begini

Teradu I sampai Teradu V diduga melakukan pembiaran pelantikan Anggota DPRD Provinsi Maluku yang tidak berdasarkan Keputusan Penetapan Calon Terpilih sesuai dengan hasil Rekapitulasi Perolehan Suara secara berjenjang.

Baca Juga: Jenazah Syekh Ali Jaber Dimakamkan di Ponpes Daarul Qur'an, Terungkap! Begini Alasannya

Sementara, Teradu VI sampai Teradu X diduga tidak melakukan supervisi terhadap jajaran KPU Provinsi Maluku atas pelaksanaan tahapan Penetapan dan Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Maluku.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, BPS: Angka Kemiskinan di Kota Tangsel Terendah se-Banten dan ke-4 Nasional

Untuk diketahui, Wilheim merupakan Anggota DPRD Provinsi Maluku dengan raihan suara terbanyak di Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Maluku, yaitu 3.970 suara. 

Baca Juga: Presiden Sudah Divaksin, Siap-siap Giliranmu! Yuk Kenali Efek Samping Pasca Vaksinasi Covid-19

Namun, namanya justru tidak masuk dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 161.81-4052 Tahun 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Maluku Masa Jabatan 2019-2024 tertanggal 13 September 2019.

Baca Juga: Gempa di Selatan Jawa Meningkat, Bergerak dari Banten ke Jabar, Guncangan Beruntun Landa Pangandaran

Sementara itu, seluruh Teradu dari KPU RI juga membantah dalil dari Pengadu. Menurut Anggota KPU RI yang berstatus sebagai Teradu X, Hasyim Asy'ari pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU Maluku terkait penggantian Wilheim.

Baca Juga: Ingatkan OPD Lakukan Evaluasi, Bupati Lebak: Birokrasi Harus Adaptif, Inovatif dan Fleksibel

Dalam sidang, Hasyim juga mengungkapkan bahwa pihaknya juga mengikuti perkembangan kasus ini hingga penggantian Wilheim oleh Benhur.

Baca Juga: Temui Tokoh Lintas Agama di Lampung, Menag : Bila Bukan Saudara Seagama, Maka Sekemanusiaan

“Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah di dalilkan oleh Pengadu,” kata Hasyim.

Baca Juga: Dinkes Kota Tangsel Mulai Distribusikan Vaksin Covid-19, 67 Faskes Jadi Tujuan, Ini Rinciannya

Sidang ini dipimpin oleh Ketua DKPP, Prof. Muhammad yang bertindak sebagai Ketua Majelis.

Baca Juga: Kepala Daerah Diminta Tunjukkan Sertifikat Sudah Divaksin Covid-19, WH 'Sewot', Zaki Temui Wartawan

Ia didampingi oleh empat Anggota DKPP yang bertindak Anggota Majelis, yaitu Dr. Alfitra Salamm, Prof. Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Dr. Ida Budhiati. ***

Editor: Maksuni Husen

Tags

Terkini

Terpopuler