BST Rp6 Juta untuk Ibu Hamil dan Balita Bisa Dihentikan, Ini Kewajiban KPM agar Tetap Dapat Bantuan

15 Januari 2021, 19:29 WIB
Ilustrasi bantuan sosial /Pexels/

KABAR BANTEN - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali mencairkan Bantuan Sosial Tunai (BST) di tahun 2021 sebesar Rp110 triliun.

Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini mengatakan, Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan bulan Januari untuk 10 Juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH ) dianggarkan sebesar Rp7,17 triliun.

Sementara, Bantuan Sosial Tunai (BST) Program Kartu Sembako yang disalurkan bulan Januari 2021 untuk 18,8 Juta KPM dianggarkan sebesar Rp3,76 triliun.

Adapun Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan bulan Januari untuk 10 Juta KPM dianggarkan sebesar Rp13,93 triliun.

Baca Juga : Alhamdulillah.. Bantuan Sosial Tunai Kemensos Cair, Ini Yang Diungkapkan Warga Kabupaten Lebak

Pada Tahun 2021 ini, pemerintah memberikan BST Rp6 Juta untuk Ibu Hamil dan Balita atau Anak Usia Dini. Masing-masing sebesar Rp3 Juta per tahun yang disalurkan dalam empat tahap mulai bulan Januari, April, Juli, dan Oktober melalui Bank Himbara yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Bagi KPM PKH untuk Ibu Hamil dan Balita yang mendapatkan Bantuan Sosial Tunai atau BST Rp6 Juta, diharapkan supaya hati-hati karena bantuan yang didapatkan bisa ditangguhkan bahkan dihentikan.

Baca Juga : Buruan Mom! Hanya Bikin SKTM, Berkesempatan Dapat Bantuan Anak Sekolah Rp 4,4 Juta, Simak Caranya!

Dilansir Kabar-Banten.com dari laman pkh.kemensos.go.id, kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Ibu Hamil dan Balita agar tetap mendapat Bantuan Sosial Tunai atau BST Rp6 Juta adalah sebagai berikut:

Kewajiban KPM PKH kategori Ibu Hamil:

1. Melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes minimal sebanyak 4 kali selama kehamilan.

2. Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan.

3. Melakukan pemeriksaan kesehatan ibu nifas 4 kali selama 42 hari setelah melahirkan.

Baca Juga : Kabar Gembira Nih Ayah Bunda! Pengguna KKS Bisa Dapat Bantuan Rp4,4 Juta untuk Anak Sekolah

Kewajiban KPM PKH kategori Balita atau Anak Usia Dini (Usia 1 sampai kurang dari 5 tahun):

1. Melakukan imunisasi tambahan.

2. Melakukan penimbangan berat badan setiap bulan.

3. Melakukan pengukuran tinggi badan minimal dua kali dalam setahun.

4. Melakukan pemantauan perkembangan minimal 2 kali dalam setahun.

5. Pelakukan pemberikan kapsul vit A 2 kali dalam setahun.

Baca Juga : Pemerintah Alokasikan Dana Rp110 Triliun Tahun 2021, Yuk Lihat Lagi Bantuan Apa yang Bisa Kamu Dapat

Usia 5 sampai kurang dari 6 tahun

1. Melakukan penimbangan berat badan minimal 2 kali dalam setahun.

2. Melakukan pengukuran tinggi badan minimal 2 kali dalam setahun.

3. Melakukan pemantauan perkembangan minimal 2 kali dalam setahun.

Selain itu, bagi KPM PKH ada kewajiban lain yakni menghadiri Pertemuan Kelompok atau Pertemuan Penigkatan Kemampuan Keluarga (P2K2).***

Editor: Kasiridho

Sumber: pkh.kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler