KABAR BANTEN - Baru sepekan Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat Kapolri, kinerja serta pelayanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan diawasi 7 komisi/lembaga negara dan Dewan Pers.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu 27 Januari 2021.
Listyo menggantikan Jenderal Idham Aziz yang memasuki masa pensiun pada akhir Januari 2021.
Sepekan setelah pelantikannya, Kompolnas bersama 7 komisi/lembaga negara dan Dewan Pers melakukan kesepakatan bersama mengawasi kinerja serta pelayanan Polri di masyarakat.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam nota kesapahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU), yang telah ditandatangani, Rabu 3 Februari 2021.
Baca Juga: KPU RI Evaluasi Sirekap, Begini Hasilnya
Acara itu dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, selaku Ketua Kompolnas.
Turut mendampingi Sekretaris Kompolnas, Irjen Pol (Purn), Dr. Benny Jozua Mamoto, SH, M.Si, bersama Komisioner Kompolnas.
Selain itu, hadir Ketua KPK, Komjen Pol Firly Bahuri, Ketua Yudisial RI, Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Kepada Perempuan (Komnas Perempuan), dan Pengurus, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
Baca Juga: Kisah Irjen Pol Rudy Heriyanto, Jarang Bawa Tongkat Komando, Hingga Populer disebut Pendekar Banten
Selanjutnya, Ombudsman RI, Ketua Dewan Pers dan Pengurus, Komisi Kejaksaan RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kapolri yang diwakili oleh Wakil Irwasum Polri.
Menkopolhukam selaku Ketua Kompolnas, Mahfud MD, berharap ini dapat dilaksanakan dengan baik.
Baca Juga: Datangi Stasiun Serang, Legislator Ini Minta Disiapkan Gerbong Khusus
"Mari kita saling mendukung dan membantu dalam rangka memajukan bangsa dan negara melalui pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang masing-masing dengan kesepahaman bersama,”kata Mahfud MD, dikutip KabarBanten.com dari kompolnas.go.id.
Baca Juga: Pihak RSDP Kabupaten Serang Akan Hubungi Pasien Covid-19 yang Sudah Sembuh, Kenapa?
Dia mengatakan, pihaknya dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan tugas Polri, tentunya memerlukan bantuan dan kerja sama dari Lembaga dan Komisi Negara maupun Dewan Pers.
Baca Juga: Siap-siap, Tilang Elektronik Diberlakukan di Banten, Ini Titiknya
"Bagaimanapun juga pelaksanaan penandatangan MoU yang lakukan oleh Kompolnas bersama komisi/lembaga negara dan dewan pers adalah wujud itikad baik dan etika bernegara," kata Mahfud MD dikutip KabarBanten.com dari kompolnas.go.id.
Baca Juga: Terungkap! Data Nakes Belum Terhubung Dukcapil, KPK Soroti Pendataan, KPC-PEN Akui Ini
Hal itu untuk membangun kerjasama antara lembaga yang bertujuan untuk saling mendukung dan membantu pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang masing-masing di dalam ruang lingkup yang disepakati oleh kedua belah pihak.***