Kronologi Meninggalnya Ustaz Maaher Akhirnya Diungkap, Sempat Menolak Dirawat Kembali, Polisi Tutupi Soal Ini

10 Februari 2021, 10:33 WIB
Kadiv Humas Polri Argo Yuwono /humas.polri.go.id

KABAR BANTEN - Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi, meninggal dunia pada Selasa, 9 Februari 2021.

Setelah sempat dirawat dan kembali ke tahanan, Maaher mengeluh sakit lagi dan menolak dirawat.

Maaher akhirnya meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri, dengan penyakit yang terpaksa harus polisi tutupi.

Baca Juga: Ngeri! Rumah Ibunda Dino Patti Djalal Dijarah Komplotan Sertifikat Rumah, Jubir Presiden : Turut Prihatin Pak!

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) enggan mengungkap penyakit yang diderita Ustaz Maaher At-Thuwailibi.

Baca Juga: Donasi untuk Keluarga Ustaz Maaher Terkumpul Hampir Rp 400 Juta

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono tak membeberkan sakit yang diderita oleh Maaher. Polri terpaksa menutupi penyakitnya yang sensitif, karena tak mau mencoreng nama baik keluarga Maaher.

Baca Juga: Waduh! Anggaran Covid-19 Kota Cilegon Bermasalah, Inspektorat Lakukan Audit, Ini Temuannya

“Ini karena sakit. Saya tak bisa sampaikan sakitnya apa karena sakit yang sensitif,” kata Irjen Argo Yuwono, dikutip KabarBanten.com dari humas.polri.go.

Baca Juga: Karo Ops Polda Banten Tinjau Kampung Tangguh di Pasar Kemis Tangerang, Cek Posko PPKM Skala Mikro

Argo Yuwono mengatakan, penyakitnya bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum. Atas dasar itu, pihaknya tidak bisa menyampaikan secara jelas dan gamblang sakitnya.

Baca Juga: 7 Parpol Sudah Berbalik Arah, Kompak Tolak Revisi UU Pemilu, Titi Anggraini : Terobosan Jadi keniscayaan

Begini kronologi meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi, setelah menolak dirawat dan dibawa kembali ke RS Kramat Jati.

Baca Juga: Dua Lembaga Penegak Hukum Bersatu, Hati-hati! Anggaran Covid-19 akan Dikawal Ketat

Perkara Maaher sudah masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Namun sebelum tahap 2 atau barang bukti dan tersangka diaerahkan ke jaksa, Maaher mengeluh sakit.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Raffi Ahmad Ternyata Keturunan Kiai

Petugasrutan termasuk tim dokter, membawanya ke RS Polri Kramat Jati. Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, Maaher dibawa lagi ke Rutan Bareskrim.

Baca Juga: Fenomena Pergeseran Tanah Terjadi di Cikeusal Kabupaten Serang, 4 Rumah Rusak

Tahap 2 selesai, barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa. Saat itu, Maaher kembali mengeluh sakit..

Baca Juga: Gencar Vaksinasi Nasional, 3 Juta WNI Berada di Luar Negeri, Rizki Natakusumah Ingatkan Pemerintah Soal Ini

Lagi-lagi, petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri . Namun, Maaaher menolak dan sampai akhirnya meninggal dunia.

Baca Juga: Hari Pers Nasional di Masa Pandemi Covid-19, Kajari Lebak: Media Punya Peran Penting Mengedukasi Masyarakat

Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. 

Baca Juga: Bupati Serang Ingatkan OPD! Minta Berkomunikasi Baik dengan Pers, Tatu : Media Massa Aset Bersama

Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Baca Juga: Baduy Dalam 'Lockdown', Ada Apa Ya?

Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Maaher ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Baca Juga: Karo Ops Polda Banten Tinjau Kampung Tangguh di Pasar Kemis Tangerang, Cek Posko PPKM Skala Mikro

Ia ditangkap terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: humas.polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler