Sertifikat Tanah Elektronik Diuji Coba di Tiga Daerah, Salah Satunya di Banten

12 Februari 2021, 10:05 WIB
Ilustrasi Sertifikat Elektronik. /Instagram.com/kementerian.atrbpn

KABAR BANTEN - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A. Djalil mengatakan sertifikat tanah elektronik ini akan diuji coba terlebih dahulu di beberapa daerah.

Ada tiga daerah yang menjadi lokasi uji coba sertifikat tanah elektronik, yakni  di Tangerang, Provinsi DKI Jakarta serta Kota Surabaya. 

"Kita akan mulai dari tanah-tanah pemerintah, seperti taman, sekolah, jalan. Kemudian, tanah-tanah perusahaan juga akan kita uji coba kan untuk diterapkan sertifikat tanah elektronik," kata Menteri ART/Kepala BPN saat menerima kunjungan perwakilan Komisi I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Aula PTSL Kementerian ATR / BPN, Rabu, 10 Februari 2021 lalu, yang dikutip KabarBanten.com dari website, @atrbpn.go.id, Kamis, 11 Februari 2021..

Dalam rangka mendukung kebijakan sertifikat tanah elektronik, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Sertifikat Elektronik. 

Baca Juga: Mengenal Sertifikat Tanah Elektronik dan Analog, Perbedaan dan Kelebihannya

Permen ini bertujuan agar Kementerian ATR / BPN mendapat izin dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan juga agar mendapat rekomendasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). 

"Permen ini perlu didukung oleh petunjuk teknis pelaksanaannya," ucap orang nomor 1 di BPN.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana, menuturkan,  secara fisik, sertifikat analog diserahkan kepada pemegang hak dalam bentuk buku, sedangkan sertifikat tanah elektronik dalam bentuk elektronik atau file dan untuk jenis informasi.

Baca Juga: BPN Luncurkan Sertifikat Tanah Elektronik, Sofyan Djalil: Sertifikat Lama tak akan Ditarik

"Tambahan utama pada sertifikat tanah elektronik adalah informasi tentang restriksi dan tanggung jawab," katanya.

Sedangkan untuk metode pengamanannya, sertifikat tanah elektronik menggunakan Hash Code, QR Code dan TTE. 

Hal tersebut merupakan nilai tambah yang akan memberikan banyak keuntungan bagi pemegang sertifikat tanah elektronik.

"Meminimalisasi pemalsuan atau bahkan transaksi ilegal pertanahan yang biasa dilakukan mafia tanah," katanya.

Baca Juga: Kejari Cilegon Miliki Gedung Baru, Siap Optimalkan Tujuh Program Strategis

Selanjutnya, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Virgo Eresta Jaya mengatakan, terdapat beberapa manfaat dari transformasi sertifikat analog ke sertifikat tanah elektronik.

"Transformasi sertifikat tanah elektronik ini mendukung budaya tanpa kertas di kantor di era digital. Mudah dalam pemeliharaan dan pengelolaan, dapat diakses kapan saja dan di mana saja dan menghindari risiko kehilangan, terbakar, kehujanan dan pencurian pada dokumen fisik," katanya.

Menggunakan sertifikat tanah elektronik ini juga mempermudah pelayanan dan menjamin keamanan. 

"Transformasi ini juga akan mempermudah dan mempercepat proses penanda tanganan dan pelayanan juga karena akan diterapkan tanda tangan digital. Yang menjamin otentikasi data, integritas, dan anti penyangkalan sertifikat tanah," katanya.

Baca Juga: BI Banten Kembangkan Produk Unggulan Hortikultura di Pandeglang, Apa saja?

Sementara itu, Ketua Komisi I DPD RI, Fachrul Razi mengapresiasi kebijakan sertifikat elektronik.

Ia menyatakan bahwa Komisi I DPD RI akan membantu menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat.

"Saya apresiasi sertifikat Elektronik ini dan rekan-rekan Komisi I DPD RI akan siap membantu melakukan sosialisasi terkait hal ini kepada masyarakat," katanya.***

Editor: Maksuni Husen

Sumber: ATRBPN

Tags

Terkini

Terpopuler