Perpres Tentang Vaksinasi Berubah, Maruf Amin: Sifatnya Wajib

16 Februari 2021, 17:47 WIB
Wakil Presiden Indonesia Maruf Amin mengeluarkan statemen penegasan saat diruang kerjanya. /Twitter @Kiyai_MarufAmin

KABAR BANTEN - Presiden Indonesia Republik Indonesia, Joko Widodo Jokowi baru-baru ini resmi teken Perpres Nomor 14 Tahun 2021, terkait Perubahan atas Perpres No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Menegaskan hal itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin langsung mengabarkan melalui akun sosial medianya via Twitter.

"Mengacu pada Perpres Nomor 14 Tahun 2021, saya menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 sifatnya wajib, bagi mereka yang telah terdaftar dalam register Kementerian Kesehatan dan memenuhi persyaratan sebagai sasaran vaksinasi," ucapnya dalam unggahan awal.

Baca Juga: Perpres Covid-19 Diteken Jokowi, Ini 3 Sanksi Bagi Warga Tolak Vaksin, Salah Satunya tak Dapat Bansos

Kemudian, Maruf Amin mengingatkan kembali kepada warganet bahwa didalam Perpres tersebut terdapat aturan sanksi atau denda bagi masyarakat yang melanggar.

"Perpres tersebut juga menetapkan sanksi administratif bagi mereka yang menolak atau menghalangi vaksinasi Covid-19," katanya menambahkan di cuitan selanjutnya.

Bahkan, demi tersampaikannya pesan Perpres tersebut kepada rakyat Indonesia, RI 2 ini sampai mengulangi bunyi dari dalam peraturan itu.

Baca Juga: Destinasi Wisata Kuliner yang Enak dan Hemat di Kota Jakarta

"Saya ingin mengulangi kembali bahwa tugas ini tidak boleh gagal dan harus berhasil serta tuntas, karena vaksinasi merupakan cara paling efektif untuk menekan dan mencegah penularan virus covid-19, dengan tentunya penerapan protokol kesehatan secara ketat," ujarannya dalam postingan terakhir.

Dikutip dari PikiranRakyat.com, isi dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 salah satunya mengatur persoalan seputar sanksi administratif maupun hukum pidana bagi orang yang menolak atau menghalangi pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Perpres Ekstremisme Terbit, MenPAN-RB Diminta Gencar Bersihkan ASN Radikal di PT

Adapun sanksi yang diterapkan bagi masyarakat yang menolak divaksin Covid-19 dapat berupa denda atau penghentian pemberian bantuan sosial.

Hal tersebut ditegakkan Pemerintah Pusat dalam upaya mewujudkan kekebalan komunal atau Herd Imunity dari Covid-19.

Baca Juga: Vaksin Sinovac untuk Lansia Keluar, Gubernur Banten Masuk Kriteria, Wahidin Halim Siap Divaksin?

Dalam Perpres yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo, terdapat perubahan antara Pasal 13 dan Pasal 14.

Pasal 13A:

  1. Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.
  2. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid- 19.
  3. Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.
  4. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa:

    - Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;

    - Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau

    - Denda

  5. Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: Pasien Sembuh Melonjak, 10 Juta Vaksin Covid-19 Tiba di Tanah Air, Disiapkan Untuk Vaksinasi Tahap Kedua

Pasal 13B:

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19. Selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat a dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Wabah Penyakit Menular.

Undang-undang yang dimaksud adalah UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga: Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Mulai Berlaku, Anggota Dewan ‘Tarik Rem’ Kunker Luar Daerah

Dalam Pasal 14 UU tersebut menyatakan:

  1. Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
  2. Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500.000.
  3. Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha. Pepres No. 14/2021 mulai berlaku sejak 10 Februari 2021.***

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler