Kabar Baik Buat Lulusan SMA atau SMK!, Dibuka Program Kuliah Gratis, Buruan Cek kip-kuliah.kemdikbud.go.id,

16 Februari 2021, 19:43 WIB
Ilustrasi Beasiswa.* /Twitter @kemkominfo

KABAR BANTEN – Pemerintah sudah membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2021 pada awal bulan Februari ini.

Bagi siswa lulusan SMA/SMK dan sederajat yang ingin kuliah namun tidak mempunyai biaya, jangan khawatir karena pemerintah terus melakukan perbaikan dalam bidang pendidikan.

Perluasan akses pendidikan terus diupayakan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan (Kemendikbud) termasuk memberikan beasiswa dan juga bantuan untuk  siswa berprestasi dan siswa yang berasal keluarga tidak mampu yang juga mempunyai prestasi dan tekad untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

 Baca Juga: Asyik!BPNT Segera Cair Bulan ini, DIsalurkan Hingga Desember 2021, Yuk Ikuti Prosedurnya!

KIP Kuliah dihadirkan pemerintah sejak tahun 2020 sebagai program Kemendikbud untuk membuktikan kehadiran negara membantu penerus generasi bangsa dalam memperoleh hak pendidikan tinggi.

 Baca Juga: Vaksinasi Tahap Kedua dimulai Besok, TNI-Polri Jadi Sorotan! Presiden Jokowi Perintahkan Ini

Sebagaimana program tahun sebelumnya, pada tahun 2021 ini, pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbud kembali menyalurkan bantuan melalui KIP Kuliah untuk 200 ribu mahasiswa baru termasuk penyandang disabilitas yang diterima di perguruan tinggi.

 Baca Juga: Sepak Terjang Multatuli Terkenal Karena Novel, Nyimas Gamparan Angkat Senjata Melawan Kolonial

Dilansir KabarBanten.com dari laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, ada 3 persyaratan bagi siswa untuk mendapatkan bantuan pendidikan dalam bentuk KIP Kuliah.

 

  1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA, SMK, atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau sudah dinyatakan lulus dua tahun sebelumnya.
  2. Penerima KIP Kuliah adalah siswa yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
  3. Penerima KIP Kuliah adalah siswa yang lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi.

 Baca Juga: Perpres Tentang Vaksinasi Berubah, Maruf Amin: Sifatnya Wajib

Adapun bukti keterbatasan ekonomi sebagai pemenuhan persyaratan dalam menerima KIP Kuliah yakni:

  1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk KIP.
  2. Siswa penerima KIP berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  4. Siswa berasal dari panti sosial/panti asuhan.
  5. Siswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori empat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

 Baca Juga: Besok Maman Maulidin Gantikan Sang Kakak, jadi Plh Wali Kota Cilegon Kedua Setelah Setia Hidayat

Bagi siswa yang tidak memenuhi persyaratan salah satu dari 5 kriteria di atas, jangan khawatir, karena masih bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan asalkan memenuhi syarat keterbatasan ekonomi atau tidak mampu yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali.

 Baca Juga: Drama Korea Oh My Ghost dan Come Back Mister Tayang di NET TV

Besaran pendapatakn kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak sebesar Rp.4.000.000 per bulan atau dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak sebesar Rp750.000.

 Baca Juga: 12 Kapolres Diganjar Karir Cemerlang, Diapresiasi Kapolri Layani Masyarakat, Adakah dari Banten Salah Satunya?

Untuk diketahui, jadwal pendaftaran bantuan KIP Kuliah secara umum dibuka sejak 8 Februari 2021 dan ditutup pada 31 Oktober 2021.

 Baca Juga: Kepala Dindikbud Kabupaten Serang Angkat Bicara Soal Tingginya Angka Perceraian di Kalangan Guru

Sementara untuk pendaftaran KIP Kuliah jalur masuk perguruan tinggi melalui SNMPN, dibuka sejak 12 Februari 2021 dan ditutup pada 18 Maret 2021.

 Baca Juga: Rokok dan Kopi Jadi Penyumbang Terbesar Kemiskinan di Banten

Adapun untuk pendaftaran KIP Kuliah jalur masuk perguruan tinggi melalui SNMPTN, dibuka sejak 14 Februari 2021 dan ditutup pada 23 Februari 2021.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Kemendikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler