KABAR BANTEN – Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan segera menghadirkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau program JKP.
Dalam program JKP tersebut, pekerja terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) akan menerima tiga (3) manfaat.
Manfaat program JKP bagi pekerja terkena PHK tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Rabu, 7 April 2021.
“Berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan program JKP, dalam Raker tentang grand design JKP itu, kami juga membahas tantangan, inovasi program dan kegiatan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan ke depan,” uja Ida Fauziyah, seperti dikutip Kabar-Banten.com dari akun Instagram @idafauziyahnu, Kamis, 8 April 2021.
Menaker menjelaskan, penerima manfaat program JKP yakni pekerja yang mengalami PHK sesuai dengan UU Cipta Kerja, kecuali untuk alasan PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun atau meninggal dunia.
Selain itu, pekerja yang berkeinginan bekerja kembali yang memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan atau membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Selanjutnya, pekerja yang belum berusia 54 tahun, dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, baik kapasitasnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Adapun persyaratan peserta program JKP, yakni WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013, yaitu untuk usaha besar dan usaha menengah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP dan JKM.
Kemudian untuk usaha kecil dan mikro, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.
“Mereka yang memenuhi persyaratan tersebut, akan mendapatkan manfaat yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja,” ujar Ida Fauziyah.
Baca Juga: Uniknya Provinsi Banten, Penduduknya Heterogen, Didukung 2 Polda dan 2 Kodam
Ia menjelaskan, untuk manfaat uang tunai rinciannya 45 % dari upah untuk 3 bulan pertama, dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama 6 bulan.
Kemudian, pekerja terkena PHK akan diberikan akses informasi pasar kerja berupa layanan informasi pasar kerja dan atau bimbingan jabatan dan dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja.
Pekerja terkena PHK juga, diberikan pelatihan, di antaranya berbentuk pelatihan berbasis kompetensi yang dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, dan perusahaan.
Untuk sumber sumber pembiayaan dari program JKP, kata Menaker, yakni dari iuran pemerintah pusat sebesar 0,22%, sumber pendanaan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 0,14% dan Jaminan Kematian (JKm) 0,10%.
“Ketentuan dasar perhitungan upah adalah upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan batas upah sebesar Rp5 juta rupiah,” ujar Ida Fauziyah.
Menaker mengatakan, pemerintah menghadirkan program JKP untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan.
“Saya harap teman-teman pekerja/buruh kita memiliki harapan untuk merancang masa depan baru yang lebih indah setelah di-PHK. Lowongan kerja dibuka, skilling/reskilling/upskilling tersedia. Program JKP ini sebagai salah satu bukti kehadiran negara untuk melindungi teman-teman yang ter-PHK,” ujar Ida Fauziyah.***