Jelang Iduladha, 1.065 Titik Penyekatan PPKM Darurat di Tiga Wilayah Diperketat, 85 Lokasi di Jalan Tol

15 Juli 2021, 11:07 WIB
Petugas melakukan pemeriksaan STRP di pos penyekatan Lenteng Agung Jakarta Selatan pada masa PPKM Darurat /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

KABAR BANTEN –  Menjelang Hari Raya Iduladha Selasa 20 Juli 2021, pihak Korlantas Polri memperketat mobilitas masyarakat dengan membangun 1.065 titik penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Lampung, Jawa dan Bali.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Istiono mengatakan  dari 1.065 titik penyekatan PPKM Darurat tersebut, diantaranya sejumlah 85 lokasi penyekatan di jalan tol, 6 lokasi di pelabuhan, dan 974 lokasi di jalan non tol.

Di titik penyekatan PPKM Darurat ini semua kendaraan dilarang melintas kecuali kendaraan pengangkut logistik masih tetap dapat melintas dan dapat beroperasi.

Baca Juga: PPKM Darurat, Helldy Agustian Ungkap yang Dilakukan di Kota Cilegon, Menteri Luhut Beri Apresiasi

“Titik-titik penyekatan ini kita buat kemudian kita lakukan pembatasan penyekatan selektif, yang bisa jalan hanya sektor esensial dan kritikal. Jadi persyaratan perjalanan tetap kita pedomani, SE Satgas, dan SE Menhub,” kata Istiono dalam konferensi pers bersama Korlantas Polri yang digelar daring, Rabu 14 Juli 2021, dikutip Kabar Banten dari Antara.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, sungai, danau, dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan hanya untuk sektor esensial dan kritikal serta dilengkapi dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

STRP ini dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat, serta surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Baca Juga: PPKM Darurat, Lampu PJU Dimatikan, Jalan Kabupaten Serang Gelap Gulita

Sementara itu bagi pelaku perjalanan darat dengan menggunakan kendaraan pribadi ataupun umum diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR berlaku maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan yang berlaku untuk perjalanan di Pulau Jawa dan Bali.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan pada Jumat, 9 Juli 2021 menerbitkan perubahan dua surat edaran dalam rangka memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi di masa PPKM Darurat.

Tujuan perubahan SE ini adalah untuk menekan perjalanan orang dengan transportasi darat, penyeberangan, dan perkeretaapian, khususnya di kawasan aglomerasi, dalam rangka membantu menurunkan kasus harian Covid-19.

Baca Juga: PPKM Darurat di Kota Tangerang dan Tangsel, Takbiran dan Sholat Idul Adha 1442 H Ditiadakan

Adapun kedua perubahan Surat Edaran tersebut ada di sektor perhubungan darat dan perkeretaapian.

Budi Setiyadi mengatakan, angka kendaraan dan penumpang bus maupun pribadi yang datang dan keluar dari Jakarta mengalami penurunan dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat.

Ia mengungkapkan, unttuk mobilitas angkutan bus di seumlah terminal mengalami penurunan yang bervariasi sekitar 30 sampai dengan 60 persen.

Baca Juga: Banten Diingatkan Wapres, Testing dan Vaksinasi Rendah, Diminta Lebih Intensif Kendalikan Covid-19

Sedangkan angkutan penyeberangan di Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk mengalami penurunan sekitar 30 persen.

Berbeda dengan bus dan angkutan penyeberangan, untuk angkutan logistik tetap sama cenderung ada peningkatan,

Menurut Budi, hal ini selaras dengan arahan Menteri Perhubungan agar kebutuhan sehari-hari masyarakat tetap terpenuhi.***

 

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Kemenhub Antara

Tags

Terkini

Terpopuler