PPKM Darurat Diperpanjang, PKH Salah Satu Bansos Disiapkan Jokowi, Begini Realisasinya dari Tahun ke Tahun

20 Juli 2021, 22:40 WIB
cakupan PKH Tahun 2007 sampai dengan 2018. /

KABAR BANTEN - Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan salah satu program bantuan sosial atau (bansos) yang disiapkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, saat mengumumkan PPKM Darurat diperpanjang. 

Presiden Jokowi mengisyaratkan PPKM Darurat diperpanjang, dan menyiapkan bansos bagi masyarakat terdampak, dengan mengalokasikan anggaran tambahan senilai Rp 55,21 trilun, yang salah satunya untuk program PKH.

PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM), yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat dan disebut Presiden Jokowi sebagai banos yang disiapkan dalam menghadapi PPKM Darurat diperpanjang.

Baca Juga: Alhamdulillah, Bansos PKH Kemensos Tahap II di Cilegon Cair, Buruan ke Bank Himbara, Pencairan Cuma Dua Hari!

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari kemensos.go.id, Pemerintah Indone­sia telah melaksanakan PKH sejak tahun 2007, sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.

Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin, terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes).

 

Termasuk, fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka. Selain itu, manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia, dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

Di dunia Internasional, program perlindungan sosial seperti PKH dikenal dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT). Program ini, dianggap cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.

Melalui PKH, kelaurga miskin didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan  pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan.

Termasuk, akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence  penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.

Misi besar PKH untuk menurunkan kemiskinan semakin mengemuka mengingat jumlah penduduk miskin Indonesia sampai pada Maret tahun 2016 masih sebesar 10,86% dari total penduduk atau 28,01 juta jiwa (BPS, 2016). 

 Baca Juga: Kunker Evaluasi PKH di Pemkot Cilegon tak Dihadiri Wali Kota, Anggota DPR RI Ungkapkan Kekecewaannya

Pemerintah telah menetapkan target penurunan kemiskinan menjadi 7-8% pada tahun 2019, sebagaimana tertuang di dalam RPJMN 2015-2019. PKH diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan untuk menurunkan jumlah penduduk miskin, menurunkan kesenjangan (gini ratio) seraya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Hasil penelitian lain menunjukkan bahwa PKH memberikan dampak terhadap perubahan konsumsi rumah tangga, seperti di beberapa negara pelaksana CCT lainnya. PKH berhasil meningkatkan konsumsi rumah tangga penerima manfaat di Indonesia sebesar 4,8%.

Berikut realisasi PKH dari tahun ke tahun :

  • Pada PJP Tahun 2010 - 2014 terjadi peningkatan target beneficiariesdan alokasi budget PKH, melampaui baseline target perencanaan
  • Pelaksanaan PKH tahun 2016 sebanyak 6 juta keluarga miskin dengan anggaran sebesar Rp. 10 Triliun
  • Jumlah penerima PKH tahun 2017 sebanyak 6.228.810 keluarga dengan anggaran sebesar Rp. 11,5 Triliun
  • Jumlah penerima PKH tahun 2018 sebanyak 10.000.232 KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 17,5 Triliun
  • Target penerima PKH tahun 2019 sebanyak 10 juta KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 32,65 Triliun.

Baca Juga: BST Rp4,4 Juta untuk Anak Sekolah Bisa Dihentikan, Ini Kewajiban KPM PKH Agar Tetap Dapat Bantuan

KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan, meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil.

Selanjutnya, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah. Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.

Untuk komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 60 tahun. Bantuan sosial PKH pada tahun 2019 terbagi menjadi dua jenis yaitu Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Kemensos Dukung Penanggulangan Tuberculosis, Bansos PKH 2021 Jangkau Penderita TBC

  1. Bantuan Tetap untuk Setiap Keluarga
  2. Reguler          : Rp.     550.000,- / keluarga / tahun
  3. PKH AKSES  : Rp. 1.000.000,- / keluarga / tahun
  4. Bantuan Komponen untuk Setiap Jiwa dalam Keluarga PKH
  5. Ibu hamil                  : Rp. 2.400.000,-
  6. Anak usia dini          : Rp. 2.400.000,-
  7. SD                            : Rp.    900.000,-
  8. SMP                         : Rp. 1.500.000,-
  9. SMA                         : Rp. 2.000.000,-
  10. Disabilitas berat       : Rp. 2.400.000,-
  11. Lanjut usia               : Rp. 2.400.000,-

Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.*** 

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler