Bukan Ambulans dan Mobil Presiden, Kendaraan Ini Jadi Prioritas Nomor 1, Wajib Didahulukan Pengguna Jalan

14 Januari 2022, 14:07 WIB
Mobil pemadam kebakaran yang sedang bertugas menjadi prioritas nomor satu yang harus didahulukan pengguna jalan. Sementara ambulans prioritas nomor dua. /Kabar Banten/

KABAR BANTEN – Dalam berkendara, tentunya ada aturan-aturan lalu lintas yang harus ditaati atau dipatuhi. Salah satunya mendahulukan pengguna jalan yang memiliki hak utama atau jenis kendaraan yang menjadi prioritas di jalan.

Berdasarkan Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ Pasal 134, ada sejumlah pengguna jalan yang memiliki hak utama di jalan atau jenis kendaraan yang menjadi prioritas di jalan, baik jalan tol maupun jalan raya biasa.

Sebagai pengguna jalan, tentunya wajib mendahulukan pengguna jalan yang memiliki hak utama atau jenis kendaraan yang menjadi prioritas di jalan tersebut.

Baca Juga: Pengendara Motor Dilarang Lakukan Ini Saat Berkendara, Bisa Sebabkan Kecelakaan Lalu Lintas, Nyawa Taruhannya

Berdasarkan Undang Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ Pasal 134, ada tujuh (7) jenis pengguna jalan yang memiliki hak utama atau jenis kendaraan yang menjadi prioritas di jalan.

Semua pengguna jalan wajib mematuhi tata tertib lalu lintas dan wajib mendahulukan atau memprioritaskan 7 jenis pengguna jalan yang mempunyai hak utama.

Pemberian hak utama pada 7 jenis kendaraan tersebut dilakukan karena kendaraan tersebut dalam kondisi darurat dan menyangkut kepentingan umum.

Baca Juga: Penggolongan SIM Terbaru Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021

Berdasarkan UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134 disebutkan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan yakni sebagai berikut:

1. Kendaraan atau mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia

Baca Juga: Mengenal Tilang Lalu Lintas, Pengendara Tak Memiliki SIM, Ini Pasal dan Dendanya

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu Negara

6. Iring-iringan pengantar jenazah

7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Demikian urutan tujuh (7) jenis pengguna jalan yang memiliki hak utama atau kendaraan yang menjadi prioritas di jalan dan wajib didahulukan.

Baca Juga: Polri Berlakukan Tiga Golongan Baru SIM C, Pengendara Jenis Motor Ini Wajib Ganti Surat Izin Mengemudi

Jika suatu waktu di persimpangan ada kendaraan yang memiliki hak utama datang bersamaan, maka wajib mendahulukan kendaraan sesuai urutan.

Para pengguna jalan harus memahami aturan itu agar saat di jalan raya bisa memberikan prioritas bagi tujuh jenis pengguna jalan yang memiliki hak utama atau kendaraan yang menjadi prioritas di jalan tersebut.

Selain itu, ada sanksi atau ancaman hukuman penjara maksimum 1 bulan penjara atau denda Rp250.000 bagi pengguna jalan yang melanggar UU LLAJ Pasal 134 tersebut.***

Editor: Kasiridho

Sumber: Polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler