Polri Tetapkan Putri Candrawathi Jadi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J

19 Agustus 2022, 17:30 WIB
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat menjelaskan bukti kuat terhadap Putri Cendrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022. /Tangkapan layar/instagram @divisihumaspolri

KABAR BANTEN - Polri resmi mengumumkan Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka baru pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir Kabar Banten dari akun instagram resmi Divisi Hubungan dan Masyarakat (Humas) Polri, instagram @divisihumaspolri, nama Putri Candrawathi disebut sebagai tersangka ke lima setelah suaminya, Ferdy Sambo.

Penetapan status tersangka terhadap Putri Candrawathi berdasarkan pemeriksaan yang mendalam dengan teknik scientific crime investigation oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sampai Bilang Begini, Minta Kematian Brigadir J Diusut Tuntas: Citra Polri Harus Kita Jaga

Agung menjelaskan, penyidik punya alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Terlebih, penyidik juga sudah melalui proses gelar perkara untuk menentukan status hukum istri eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

"Nanti prasangka pasal penyidik yang menjelaskan," ucapnya.

Penetapan status tersangka terhadap Putri membuat jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini bertambah menjadi lima orang.

Baca Juga: Brigjen Andi Rian Ungkap Pengakuan Ferdy Sambo, Ini Alasannya Marah dan Emosi hingga Rancang Pembunuhan Joshua

Diketahui sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka.

Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Brigadir J tewas setelah diduga ditembak Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menurut keterangan Polri, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Itulah keterangan Polri dalam penetapan Putri Candrawathi menjadi tersangka baru pada kasus pembunuhan Brigadir J.***

Editor: Kasiridho

Sumber: Instagram @divisihumaspolri

Tags

Terkini

Terpopuler