Catat! Ini 5 Sanksi dari KAI Bagi Penumpang Nakal yang Sengaja Turun Setelah Stasiun Tujuan

5 Agustus 2023, 08:21 WIB
KAI Akan Berikan Sanksi Pada Penumpang Nakal/ Twitter KAI121 /

KABAR BANTEN - Pihak Kereta Api Indonesia (KAI) selama ini kerap menemukan banyak penumpang nakal yang turun setelah stasiun tujuan.

Terkait hal tersebut, PT KAI mulai memberlakukan tegas memberlakukan peraturan bagi penumpang yang sengaja melebihi relasi (tujuan) yang tertera di tiketnya.

KAI mulai memberlakukan peraturan bagi penumpang kereta api yang sengaja turin setelah stasiun tujuan mulai Kamis, 3 Agustus 2023.

Maka, jika kamu termasuk dalam salah satu penumpang kereta api nakal tersebut, perlu bersiap dengan sanksi yang akan diberikan oleh KAI.

Baca Juga: Pintu Perlintasan Kereta Api Rangkasbitung Ditutup, Kemenhub Akan Bangun JPO untuk Pejalan Kaki

Pasalnya, dalam peraturan tersebut pihak KAI bukan hanya memberikan sanksi denda berupa uang, tapi juga bisa membuat kamu terancam tidak bisa naik kereta api di kemudian hari.

Diketahui, para penumpang nakal yang turun melebihi kota tujuan kerap dengan sengaja pergi ke toilet atau ke gerbong restorasi demi bisa turun di stasiun lain.

Maka dari itu, nantinya petugas kereta api yang bekerja akan memberikan peringatan kepada penumpang sebelum turun di stasiun tujuan.

Dikutip dari akun Twitter @KAI121, berikut beberapa sanksi yang akan diberikan pihak KAI untuk penumpang yang turun melebihi stasiun tujuan, yaitu:

1. Penumpang akan diturunkan di stasiun pemberhentian pertama sesuai grafik perjalanan kereta api yang memiliki loket penjualan tiket yang masih beroperasi.

2. Denda dua kali lipat dari tarif persial subclass terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketna, sampai dengan stasiun penumpang diturunkan.

3. Pembayaran denda secara tunai di atas kereta api atau di loket stasiun

4. Penumpang kereta api diharuskan membayar denda maximal 1x24 jam

5. Jika penumpang kereta api tidak melakukan pembayaran denda maka tidak diperkenankan untuk naik kerea api selama jangka waktu 90-180 hari kalender.

Baca Juga: DPRD Kota Serang Menilai PT KAI Manfaatkan Kekuasaan, Terkait Penutupan Jalan Terusan Frontage Unyur

Selain itu, KAI juga memberikan beberapa hal yang wajib untuk diperhatikan oleh para penumpang kereta api, seperti:

1. Kondektur akan mengumumkan bahwa pelanggan wajib turun di stasiun sesuai relasi yang tertea di tiketnya.

2. Sebelum tiba di tiap stasiun pemberhentian, kondektur akan mengumumkan kepada pelanggan agar mempersiapkan diri untuk turun sesuai dengan stasiun tujuan yang terterad di tiketnya.

3. Kondektur akan mengumumkan sanksi yang dikenakan terhadap penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera di tiketnya.

4. Kondektur akan melakukan pengecekan kondisi di atas kereta api menggunakan alat kerja Kondektur untuk memastikan penumpang naik dan turun sesuai relasi yang tertera pada tiketnya.

Demikian informasi terkait sanksi dan hal yang wajib diperhatikan para penumpang kereta api.***

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Twitter @KAI121

Tags

Terkini

Terpopuler