Pertamina Siapkan Proses Pendataan Pengguna LPG 3 Kg

3 Januari 2024, 21:02 WIB
Ilustrasi gas LPG Tabung 3 Kg. /

KABAR BANTEN - Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina (Persero) Alfian Nasution menyampaikan apresiasinya atas dukungan dan kerja sama Ditjen Migas dalam penyediaan dan pendistribusian gas LPG Tabung 3 Kg.

“Kami berikan apresiasi dalam melaksanakan penugasan penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG 3 Kg yang diberikan kepada Pertamina, khususnya sepanjang tahun 2023 dimana proses pendataan pengguna LPG 3 Kg ini mulai dijalankan,” kata Alfian Nasution, Rabu 3 Januari 2024.

Alfian juga berterima kasih atas kepercayaan Pemerintah karena Kementerian ESDM kembali menunjuk PT Pertamina (Persero) untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG 3 Kilogram tahun 2024.

“Kami berkomitmen untuk melaksanakan penugasan tersebut dengan optimal termasuk berkolaborasi intens dengan Ditjen Migas untuk menyukseskan Program Subsidi LPG Tabung 3 kg Tepat Sasaran,” ujarnya.

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menyatakan bahwa Pertamina Patra Niaga siap menjalankan penugasan transformasi penyaluran gas LPG 3 Kg sesuai regulasi yang berlaku.

Dirinya mengatakan, saat ini Pertamina Patra Niaga telah mempersiapkan infrastruktur merchant apps (MAP) untuk mendukung pencatatan transaksi LPG Subsidi 3 Kg di lebih dari 253 ribu Pangkalan/Sub Penyalur di 411 Kota dan Kabupaten di Indonesia yang sudah terkonversi LPG.

“Sejak Maret hingga Desember 2023 lalu Pertamina Patra Niaga terus menyiapkan kesiapan di Pangkalan. Harapannya, mekanisme pencatatan transaksi ini bisa mewujudkan transparansi distribusi LPG Subsidi 3 Kg,” tuturnya.

Baca Juga: Pengguna LPG 3 Kg Wajib Daftar Sebelum Membeli, Ini Penjelasannya

Seperti diketahui, pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg sebagai tahap awal proses transformasi ini telah dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023.

Pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah.

Dimana melakukan transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

Dimana pendistribusian LPG Tabung 3 Kg perlu dilakukan secara tepat sasaran. Mengingat LPG Tabung 3 Kg ini merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.

Diharapkan pendistribusian gas LPG Tabung 3 Kg juga memiliki sasaran pengguna tertentu yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran dan petani sasaran.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler