BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap IV Cair, Menaker tak Bosan Ingatkan Hal Ini

20 November 2020, 20:19 WIB
Menaker RI Ida Fauziyah /Kemnaker/Dok

KABAR BANTEN – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin kedua tahap IV kembali dicairkan.  Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tak bosan mengingatkan pekerja yang belum menerima dengan manajemen perusahaan dan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Pihak Kemnaker pada tahap IV  termin kedua ini, BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan yang disalurkan  sebesar Rp1,2 juta untuk periode November-Desember 2020 kepada 2,44 juta pekerja atau buruh.

"Alhamdulillah, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch IV untuk termin kedua ini kepada 2,44 juta pekerja/buruh dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp 2,93 triliun " kata Menaker Ida melalui keterangan persnya, Jumat  20 November 2020.

Baca Juga : Alhamdulillah, Visa Umrah Sudah Bisa Diproses Kembali, Penerapan Prokes Diperketat

Menaker menjelaskan, pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memproses dana subsidi gaji atauupah tersebut kepada Bank Penyalur, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening penerima baik himbara maupun non-himbara.

Jika dijumlahkan dari tahap I hingga tahap IV, pemerintah telah menyalurkan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin kedua kepada 10,48 juta penerima atau 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang.

Jika dirinci pada penyaluran termin kedua ini, tahap I Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja/buruh, tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh, tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh, dan tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh.

Baca Juga : 27 Pekerja Migran Indonesia Terpapar Covid-19 di Taiwan

Menaker Ida menyarankan, bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji/upah namun masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, data pekerja/buruh yang kurang tersebut dapat diperbaiki.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji kepada pekerja yang masuk kriteria di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020. Adapun kriteria tersebut antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020, mencantumkan NIK, memiliki rekening aktif, dan penerima upah di bawah Rp 5 juta.

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” jelasnya.***

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler