Mensos Juliari Diduga Terima Fee Rp17 Miliar dari Bansos Covid-19

- 6 Desember 2020, 03:14 WIB
konferensi pers KPK penetapan Mensos Juliari P. Batubara sebagai tersangka bansos Covid-19
konferensi pers KPK penetapan Mensos Juliari P. Batubara sebagai tersangka bansos Covid-19 /Tangkap layar Youtube KPK/

KABAR BANTEN - Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara diduga menerima fee senilai Rp17 miliar dari hasil pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkap, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama Mensos Juliari diduga diterima fee Rp12 miliar.

Uang tersebut diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari Peter Batubara melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Baca Juga: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai Tersangka

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB (Juliari Peter Batubara)," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, seperti dilansir Antara, Ahad 6 Desember 2020 dini hari.

Total suap yang diduga diterima Juliari yakni senilai Rp17 miliar.

Baca Juga: Disaksikan KPK, Wali Kota Cilegon dan Dirut PT KS Sepakati Soal Aset

Firli mengungkapkan, kasus tersebut dibongkar berawal dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun.

Dalam pelaksanaannya terdapat total 272 kontrak pengadaan yang dilaksanakan dua periode.

Baca Juga: KPK Tangkap Menteri Edhy dan Wali Kota Cimahi, Punya 600 Izin Penyadapan, OTT Berlanjut

"JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan," ungkap Firli.

KPK menduga, ada kesepakatan mengenai fee dari setiap paket pekerjaan yang kemudian disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus.

Baca Juga: Ketua KPK Beberkan Kasus Korupsi di 26 Provinsi, Banten Urutan Berapa?

"Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos," kata Firli.

Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

Baca Juga: Kemensos Dukung Penanggulangan Tuberculosis, Bansos PKH 2021 Jangkau Penderita TBC

"Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," kata Firli.

Kasus tersebut terungkap setelah KPk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember di beberapa tempat di Jakarta.

Baca Juga: Akhir Tahun, Warga di Kota Serang Diguyur Bansos Rp 7,354 Miliar

KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu sebagai tersangka penerima suap Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sedangkan tersangka pemberi suap adalah Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Baca Juga: Bulog Distribusikan Bansos Beras, Ini Ekspresi Penerima Bantuan

Mathus, Ardian dan Harry langsung ditahan. Sementara kepada Juliari dan Adi, KPK minta keduanya untuk menyerahkan diri.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah