123 Hasil Pilkada 2020 Digugat ke MK, KPU Siap Hadapi Persidangan

- 22 Desember 2020, 15:58 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /ANTARA/Naufal Ammar

KABAR BANTEN – Sebanyak 123 permohonan sengketa Pilkada 2020 diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kesiapan dalam menghadapi gugatan sengketa Pilkada 2020 tersebut. 

Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan data permohonan gugatan sengketa Pilkada 2020 tersebut merupakan pembaharuan Selasa 22 Desember 2020 pukul 01.01 WIB.

"Sebanyak 123 permohonan, 1 pemilihan gubernur, 13 pemilihan wali kota, 109 pemilihan bupati," kata dia di Jakarta, seperti dikutip Kabar Banten dari Antara, Selasa 22 Desember 2020.

Baca Juga : Kabar Terbaru, 80 Lebih Sengketa Pilkada 2020 Masuk MK, Termasuk Pandeglang

Terdapat penambahan 36 permohonan perselisihan hasil pemilu yang masuk sehari terakhir, pada Senin  dini hari jumlah PHPU yang diajukan sebanyak 87 permohonan.

KPU sebelumnya telah mempersiapkan kemungkinan PHPU Pemilihan kepala daerah serentak 2020 di Mahkamah Konstitusi.

"KPU telah melakukan serangkaian rapat koordinasi (rakor) dan bimbingan teknis (bimtek) dalam persiapan menghadapi perselisihan hasil pemilu/pilkada (PHPU) di MK," kata Hasyim Asy'ari.

Baca Juga : MK Terima 114 Permohonan Sengketa Pemilu, tidak Ada Nama Kota Cilegon

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah