Ingat! Paling Lambat Tanggal 31 Januari, Kepala Desa Diminta Laporkan Dana Desa, Ini Rinciannya

- 4 Januari 2021, 13:14 WIB
Flyer imbauan untuk seluruh Kepala Desa
Flyer imbauan untuk seluruh Kepala Desa /Twitter @KemenDesa
 
KABAR BANTEN - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengajak seluruh kepala desa untuk melaporkan penggunaan Dana Desa (DD).
 
"Untuk seluruh kepala desa di Indonesia, ayo laporkan penggunaan Dana Desa (DD) desa tahun 2020. ingat, paling lambat 31 Januari 2020 ya," Kemendes dalam akun twitternya @KemenDesa.
 
Dalam Tweet-an nya yang di posting pada Senin, 4 Januari 2020 pukul 8.43 WIB, terdapat 4 poin laporan Dana Desa yang diminta Kemendes dalam surat yang dilayangkan kepada seluruh kepala desa.
 
Berikut empat poin imbauan tersebut.
 
 
1. Dana Desa Tahun Anggaran 2020 yang masih terdapat di rekening kas desa, wajib digunakan untuk membiayai Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dan sisanya untuk melanjutkan kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang telah dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 selambat-lambatnya dilaksanakan bulan Januari 2021.
 
2. Segera melaporkan penggunaan Dana Desa tahun 2020 untuk kegiatan:
a. Desa aman Covid-19
b. Padat Karya Tunai Desa (PKTD)
c. BLT Dana Desa
d. Kegiatan lain-lain
 
 
3. Laporan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam poin 2 disampaikan kepada Kementerian Desa PDTT selambat-lambatnya tanggal 31 Januari 2021 ke alamat email: [email protected]
 
4. Kepala desa yang tidak tertib dalam penggunaan Dana Desa berdasarkan kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.***

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x