Pengangguran Meledak, Jutaan Orang Kehilangan Pekerjaan, Kondisi Ketenagakerjaan Memprihatinkan

- 11 Januari 2021, 22:55 WIB
Menaker RI Ida Fauziyah saat menyampaikan kondisi terkini setelah dinyatakan positif Covid-19
Menaker RI Ida Fauziyah saat menyampaikan kondisi terkini setelah dinyatakan positif Covid-19 /Tangkap layar Youtuber Kementerian Tenaga Kerja/

KABAR BANTEN-Setahun dilanda pandemi Covid-19 yang juga belum mereda, membuat kondisi Ketenagakerjaan di Indonesia memprihatinkan. Sebanyak 2,6 jutaan penduduk kehilangan pekerjaan, pengangguran meledak hingga tembus 9,7 juta orang. 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengangguran periode Agustus 2020 mencapai 9,77 juta orang.
 
Jika dibandingkan angka pengangguran pada Agustus 2019 yang sebanyak 7,10 juta orang, itu artinya ada sekitar 2,6 juta orang pengangguran baru atau kehilangan pekerjaan.
 
 
Data BPS juga menunjukkan, jumlah angkatan kerja di Indonesia pada Agustus 2020 mencapai 138 juta orang. 
 
Terdiri atas 128 juta penduduk yang bekerja dan 9,7 juta penganggur. Adapun tingkat pengangguran terbuka (TPT) mencapai 7,07 persen.
 
 
"Ada peningkatan jumlah dan tingkat pengangguran yang signifikan akibat dampak pandemi. Bahkan menurut BPS, terdapat 29,12 juta orang penduduk usia kerja yang terdampak pandemi," kata Menaker Ida Fauziah, dikutip Kabar Banten.com dari kemenaker.go.id.
 
 
Menurut Menaker Ida, adanya pandemi menunjang tantangan kondisi ketenagakerjaan. Selain dari tantangan sebelumnya terkait kualitas SDM, yakni kompetensi dan produktivitas. 
 
Data nasional menunjukkan, dari total penduduk yang bekerja, sekitar 57 persen lebih berpendidikan rendah (SMP ke bawah) dengan keterampilan terbatas.
 
 
Menurut dia, pemerintah terus bergerak cepat untuk menyelesaikan masalah peningkatan kualitas SDM yang unggul dan berdaya saing di era bonus demografi dan revolusi industri 4.0. 
 
Bahkan Presiden Jokowi melalui visi Indonesia yang kedua menjadikan pembangunan SDM sebagai kunci untuk memajukan Indonesia.

Untuk mendukung visi tersebut, menyelenggarakan pelatihan vokasi berkualitas, Kemnaker juga meengeluarkan tiga kebijakan yang bertujuan memperbaiki ekosistem ketenagakerjaan secara keseluruhan.

Pertama, terapkan ekosistem ketenagakerjaan yang kondusif, baik bagi pengusaha maupun pekerja melalui regulasi di bidang ketenagakerjaan. 
 
 
Kedua, peningkatan perlindungan pekerja melalui program JKP yang akan menjadi jaminan sosial bagi pekerja. Ketiga, klasifikasi kerja dan tercapainya pasar kerja yang fleksibel dan efisien.
 
 
"Semua arah kebijakan ini diharapkan akan menjadi sistem pendukung bagi terciptanya SDM Indonesia yang unggul dan dapat bersaing di era industri 4.0," ujarnya.***

Editor: Maksuni Husen

Sumber: kemenaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x