KABAR BANTEN-Setahun dilanda pandemi Covid-19 yang juga belum mereda, membuat kondisi Ketenagakerjaan di Indonesia memprihatinkan. Sebanyak 2,6 jutaan penduduk kehilangan pekerjaan, pengangguran meledak hingga tembus 9,7 juta orang.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengangguran periode Agustus 2020 mencapai 9,77 juta orang.
Jika dibandingkan angka pengangguran pada Agustus 2019 yang sebanyak 7,10 juta orang, itu artinya ada sekitar 2,6 juta orang pengangguran baru atau kehilangan pekerjaan.
Data BPS juga menunjukkan, jumlah angkatan kerja di Indonesia pada Agustus 2020 mencapai 138 juta orang.
Terdiri atas 128 juta penduduk yang bekerja dan 9,7 juta penganggur. Adapun tingkat pengangguran terbuka (TPT) mencapai 7,07 persen.
Baca Juga: Usai Libur Panjang, Jumlah Pasien Covid-19 Meningkat, RLC Tangsel Terapkan Sitem Daftar Tunggu
"Ada peningkatan jumlah dan tingkat pengangguran yang signifikan akibat dampak pandemi. Bahkan menurut BPS, terdapat 29,12 juta orang penduduk usia kerja yang terdampak pandemi," kata Menaker Ida Fauziah, dikutip Kabar Banten.com dari kemenaker.go.id.
Menurut Menaker Ida, adanya pandemi menunjang tantangan kondisi ketenagakerjaan. Selain dari tantangan sebelumnya terkait kualitas SDM, yakni kompetensi dan produktivitas.
Data nasional menunjukkan, dari total penduduk yang bekerja, sekitar 57 persen lebih berpendidikan rendah (SMP ke bawah) dengan keterampilan terbatas.
Baca Juga: Beredar Kabar, Presiden Jokowi Tunjuk Listyo Calon Kapolri?, DPR: Kami Belum Terima Surpres
Bahkan Presiden Jokowi melalui visi Indonesia yang kedua menjadikan pembangunan SDM sebagai kunci untuk memajukan Indonesia.
Baca Juga: Termin Pertama Vaksinasi Covid-19: Pemprov Banten Tentukan Dua Daerah, Siapa Sasarannya? Ini Kata WH
Untuk mendukung visi tersebut, menyelenggarakan pelatihan vokasi berkualitas, Kemnaker juga meengeluarkan tiga kebijakan yang bertujuan memperbaiki ekosistem ketenagakerjaan secara keseluruhan.
Pertama, terapkan ekosistem ketenagakerjaan yang kondusif, baik bagi pengusaha maupun pekerja melalui regulasi di bidang ketenagakerjaan.
Baca Juga: Termin Pertama Vaksinasi Covid-19: Pemprov Banten Tentukan Dua Daerah, Siapa Sasarannya? Ini Kata WH
Kedua, peningkatan perlindungan pekerja melalui program JKP yang akan menjadi jaminan sosial bagi pekerja. Ketiga, klasifikasi kerja dan tercapainya pasar kerja yang fleksibel dan efisien.
Baca Juga: Dari Keluarga Pembesar dan Terjun di Politik di Usia Muda, Rizki Natakusumah Ikut Jejak Wagub Andika
"Semua arah kebijakan ini diharapkan akan menjadi sistem pendukung bagi terciptanya SDM Indonesia yang unggul dan dapat bersaing di era industri 4.0," ujarnya.***