“Nah disitu dia gak mau memperbaharui. Pokoknya mau ada FPI lama. Ya kita, nggak kasih. Kalu mau SKT keluar, ya kita berikan.. Dengan syarat ADRT-nya diubah sesuai isi UU,” ujarnya menambahkan.
Baca Juga: 'Pendekar Banten' Menggeliat, Kapolda Dibackup Gubernur, Abuya Muhtadi Ingatkan Ini
Lebih lanjut, dia mengatakan, para pimpinan FPI itu datang memabawa surat pernyataan pengurus kepada Menteri Agama. Mereka membuat surat pernyataan bahwa FPI, ADRT-nya membuat Khilafah Islamiah, Hisbah Jihad dan sebagainya.
Baca Juga: Update 20 Negara Tertinggi Kasus Corona 12 Januari 2021
Meski demikian, kan bekerja dalam kerangka Pancasila dan NKRI. Namun, pemerintah tetap menolak karena surat surat pernyataan pengurus tidak sama dengan ADRT.
Baca Juga: 'Pendekar Banten' Menggeliat, Kapolda Dibackup Gubernur, Abuya Muhtadi Ingatkan Ini
“Ya kami menolak. Surat pernyataan pengurus tidak sama dong dengan ADRT. Kalau pengurus ganti,tapi klo ADRT kan dasar.
Baca Juga: Klaster Liburan Diduga Sebabkan Kota Cilegon Kembali Zona Merah Covid-19
Dengan posiis seperti itu, kata Mahfud, mereka merasa tidak perlu SKT karena hanya bersifat administrasi pemerintah untuk mendapat bantuan. Sejak itu, menurut dia, FPI bubar sebagai ormas secara de juro.