1. Masuk laman dtks.kemensos.go.id.
2. Pada laman awal dtks, pilih id kepesertaan yang diinginkan (NIK KTP atau ID DTKS/BDT, atau nomor PBI JK/KIS).
3. Masukkan nomor kepesertaan dari ID yang dipilih.
Baca Juga: Edukasi Masyarakat, PMI Kota Cilegon Sebarkan Pamflet Antisipasi Gempa Bumi
4. Masukkan nama yang sesuai dengan ID yang dipilih.
5. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
6. Saat salah memasukkan 4 huruf kode, klik kotak kode untuk medapatkan kode baru.
Baca Juga: Merasa Tenang Setelah Divaksin, Berharap Kembali Normal, Airin: Semoga Kita Lolos dari Ujian-Nya
Untuk diketahui, meskipun KPM sudah terdata dalam DTKS, bantuan tidak otomatis didapatkan, karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.***