Insentif Dokter dan Nakes Covid-19 Akan Dipotong, Ini Kata dr. Tirta

- 4 Februari 2021, 23:55 WIB
Potret dr Tirta dengan Bupati Sleman, Sri Purnomo.
Potret dr Tirta dengan Bupati Sleman, Sri Purnomo. /Instagram @dr.tirta

Dan inilah nominal besaran intensif yang akan diterima Dokter, Nakes dan PPDS Covid-19 di 2021, apabila terjadi pemotongan berdasarkan dalam surat. Walaupun tenaga kesehatan dan peserta PPDS yang menangani Covid-19 akan tetap diberikan insentif dan santunan kematian.

Insentif bagi dokter spesialis sebesar Rp 7,5 juta, peserta PPDS Rp 6,25 juta, dokter umum dan gigi Rp 5 juta, bidan dan perawat Rp 3,75 juta, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta. Sementara itu, santunan kematian per orang sebesar Rp 300 juta. 

Baca Juga: Anggaran PEN Ditambah, Tapi Insentif Nakes Dikurangi?Surat Kemenkeu ke Kemenkes Disorot

"Pelaksanaan atas satuan biaya tersebut agar memperhatikan hal-hal berikut: satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui, agar tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan," demikian bunyi poin kedua surat tersebut.

Pada poin ketiga tertulis, satuan biaya berlaku terhitung mulai bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021, dan dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penangangan pandemi Covid-19 serta hanya berlaku untuk tenaga kesehatan di daerah yang masuk darurat pandemik dan melakukan tugas penanganan Covid-19.

Baca Juga: Pulihkan Ekonomi Nasional, Pemerintah Perpanjang Subsidi, Ini Insentif dan Kemudahan Yang Didapat Masyarakat

Jika dibandingkan dengan tahun lalu, besaran insentif nakes 2021 ini turun cukup signifikan.

Adapun tahun 2020, besaran insentif untuk dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta. Sementara santunan kematian bagi tenaga medis yang meninggal karena tertular corona masih tetap sama sebesar Rp 300 juta.

Adapun, teknis pelaksanaan pemberian insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan dan peserta PPDS yang menangani pasien Covid-19 dimaksud dikoordinasikan oleh Kementerian Kesehatan.***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah