Sementara itu, ada 53,1 KPU Kabupaten/Kota yang berhasil menggunakan Sirekap Web dalam rekapitulasi tingkat kabupaten/kota.
"Angka 50,3 persen (tingkat kecamatan) dan 53,1 persen (tingkat kabupaten/kota) mungkin dinilai rendah oleh sebagian orang. Tapi bagi saya angka angka tersebut cukup menggembirakan," ujar Pramono.
Menurutnya secara hukum penerapan Sirekap dalam Pilkada 2020 masih sebatas alat bantu dan uji coba.
Baca Juga: Kisah Irjen Pol Rudy Heriyanto, Jarang Bawa Tongkat Komando, Hingga Populer disebut Pendekar Banten
"Belum merupakan mekanisme resmi untuk menetapkan hasil. Sebab rekapitulasi masih dilakukan secara berjenjang dan (semi) manual," tuturnya.
Menurut dia, kondisi ini merupakan awalan yang baik. Walau ada kekurangan dan ada kendala namun dengan berbagai perbaikan ia meyakini bahwa Sirekap kedepan dapat diandalkan untuk menjadi mekanisme resmi penetapan hasil pemilu/pilkada.***